Kisah Pilu - Suami Bawa Istri Baru Tinggal di Pekarangan Rumah Istri Pertama 'Saya Tak Mau Ribut'
KG dan PS tinggal bersama dalam satu pekarangan rumah dengan AKS. AKS pun melaporkan pernikahan tanpa izinnya itu ke polisi hingga berujung meja hijau
Terdakwa terjerat pidana umum pasal 279 ayat 1 KUHP tentang perkawinan.
Terdakwa KG mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan atau perkawinan-perkawinannya yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu.
"Terdakwa melakukan perkawinan padahal masih terikat tali pernikahan dengan istri sahnya," kata Gatot.
Dalam dakwaan terungkap bahwa terdakwa KG dan PS masih memiliki hubungan saudara dan mereka saling jatuh cinta.
Gayung bersambut, PS merupakan janda sejak tahun 2017. KG mengaku ke PS bahwa ia sudah mendapat persetujuan dari istri pertamanya, AKS.
"Terdakwa KG mengajak terdakwa PS untuk melakukan pernikahan pada bulan Agustus 2018 dengan mengaku sudah mendapat izin dari saksi (istrinya)," ungkapnya.
Gatot menjelaskan, untuk terdakwa PS dijerat dengan pasal yang sama namun berbeda poin atau poin kedua dalam pasal itu, yang menyebut bahwa barang siapa mengadakan perkawinan padahal mengetahui perkawinan atau perkawinan-perkawinan pihak lain menjadi penghalang untuk itu.
"Terdakwa mengetahui sesuai surat sah pada 15 Maret 2019 bahwa terdakwa KG belum resmi bercerai dengan istrinya. Ancaman bagi keduanya 7 tahun penjara," kata Gatot.
Sidang kasus pernikahan tanpa izin ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Haryuning Respanti dengan hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Fakhrudin Said Ngaji.
(I Made Ardhiangga Ismayana)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com