Kisah Pilu - Suami Bawa Istri Baru Tinggal di Pekarangan Rumah Istri Pertama 'Saya Tak Mau Ribut'
KG dan PS tinggal bersama dalam satu pekarangan rumah dengan AKS. AKS pun melaporkan pernikahan tanpa izinnya itu ke polisi hingga berujung meja hijau
Setelahnya, KG dan PS menuju merajan dadia (keluarga) milik KG untuk maturanpiuning (meminta izin dan berdoa kepada leluhur).
"Saya didatangi sama dia (KG). Kan dia sepupu saya. Terus ngomong mau ambil istri (nikah lagi). Saya tanya, sudah minta izin. Katanya waktu itu, sudah minta izin," jelas LPS.
Setelah menikah, menurut LPS, keduanya pergi ke Buleleng untuk memetik cengkeh.
Baca: Oknum Mahasiswi Asal Jambi Jadi Mucikari di Sleman, Jual PSK ke Pria Hidung Belang, Segini Tarifnya
Baca: Cara Menggoreng Telur Bulat Agar Tidak Meletus
Dia mengakui, tidak memastikan lagi kebenaran pengakuan KG bahwa dia sudah mendapat restu dari istri pertamanya.
"Iya saya tidak sempat ngomong ke istrinya. Kan itu ponakan saya. Jadi saya percaya saja. Sekarang tahu kalau belum minta izin," kata LPS.
Saksi ahli pernikahan yang juga Ketua PHDI Jembrana, I Komang Arsana menyatakan, pernikahan antara KG dan PS sah.
Perkawinan sah apabila ada tiga persaksian, yakni Dewa Saksi, Bhuta Saksi dan Manusa Saksi.
Keduanya, sudah melakukan Dewa Saksi yakni meminta izin kepada Tuhan YME supaya bisa melakukan hubungan atau tinggal laiknya suami istri yang sah.
"Kalau pernikahannya karena sudah menggelar Dewa Saksi, maka sah," tegasnya.
Hanya saja, lanjut Arsana, dalam perkawinan lebih dari satu bisa dilakukan ketika istri atau suami sakit keras, istri tidak bisa memberikan keturunan dan yang ketiga mendapat persetujuan dari istri pertama.
Persetujuan oleh istri ini pun lebih kuat ketika dituangkan dalam tulisan.
"Kalau tidak ada izin itu pelanggaran," tegasnya.
Kasus ini masuk ranah hukum setelah AKS melaporkan ke polisi.
Dalam sidang dakwaan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Gede Gatot Hariawan mengatakan, KG menikahi PS pada Agustus 2018 lalu.
Pernikahan berlangsung di Banjar Kebebeng, Desa Mendoyo Dangin Tukad, Kecamatan Mendoyo.