Oknum Mahasiswi Asal Jambi Jadi Mucikari di Sleman, Jual PSK ke Pria Hidung Belang, Segini Tarifnya

Seorang mahasiswi asal Jambi menjadi mucikari di Sleman, Yogjakarta dan kedapatan menjual sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) ke pria hidung belang.

Editor:
Tribun Jogja/Santo Ari
AL, seorang mahasiswa yang berprofesi sebagai mucikari prostitusi online yang diamankan oleh Satreskrim Polres Sleman dalam Operasi Pekat Progo 2019 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang mahasiswi asal Jambi menjadi mucikari di Sleman, Yogjakarta dan kedapatan menjual sejumlah pekerja seks komersial (PSK) ke pria hidung belang.

Polres Sleman ungkap kasus prostitusi online saat Operasi Pekat Progo 2019, dan hasilnya seorang mahasiswi berinisial AL (22) turut diamankan

Mucikari yang ditangkap memasarkan pekerja seks melalui akun Twitter @Mecca951 ke pria hidung belang.

Selama ini diketahui AL tinggal di kos eslkusif Nologaten, Condongcatur, Depok, Sleman.

Baca: Ramalan Zodiak Cinta 10 Juli 2019, Aries Tak Sabar Nantikan Libur Bersama Pasangan, Zodiak Kamu?

Baca: Ngaku Gemes, Ibu Hamil Ini gidam Jambak & Dimasakin Nikita Mirzani, Pengen Tahu Reaksi Si Nyai?

Baca: Penyelundup Rokok Luffman di Jambi Divonis 1,5 Tahun Penjara

Dari pemantauan tim cyber, pihaknya mendapat informasi ada akun Twitter yang menawarkan jasa prostitusi, beserta mencantumkan foto perempuan dan harga yang ditentukan.

"Di sana tertulis informasi, satu kali transaksi dikenakan tarif Rp 500 ribu untuk kencan selama satu jam. Di sana juga dicantumkan nomor si mucikari yang dapat dihubungi jika ada yang berminat," jelasnya.

Pihaknya melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi bahwa mucikari tersebut malaksanakan transaksi di sebuah hotel di wilayah Nologaten pada 24 Juni kemarin.

Baca: ULP Sarolangun, Selesaikan Puluhan Paket Lelang Proyek, Paling Banyak di Dinas PUPR

Baca: Rp 10 Juta Raib, Dukun Palsu di Jambi Diamankan Polisi, Janjikan Bisa Gandakan Uang

Baca: Pemilik 6 Zodiak Ini Paling Mudah Dipengaruhi, Gampang Diajak ke Hal Buruk!

Kepolisian pun langsung melakukan penggerebekan dan bersamaan dengan itu dilakukan penangkapan terhadap mucikari yang juga masih berada di dalam hotel.

Dari penangkapan itu, kepolisian juga menyita barang bukti HP yang digunakan mucikari untuk janjian dengan pengguna, alat kontrasepsi dan uang sejumlah Rp 600 ribu.

"Dalam transaksi itu pelaku mucikari mendapatkan bagian Rp 100 ribu. Dari keterangan pelaku ia baru pertama kali beraksi. Umur akun Twitter-nya baru dua jam," bebernya.

Ipda Apfryyadi mengatakan mucikari ini hanya mempekerjakan satu orang pekerja seks.

Foto perempuan yang dicantumkan di medsos sama dengan yang dipekerjakannya.

Baca: Miliki Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu, Ozi Divonis 14 Tahun Penjara

Baca: Digerebek Bermain Judi, 4 Ibu Rumah Tangga di Sungaipenuh Akhirnya Digelandang Buser Polres Kerinci

Baca: Berkuasa 67 Tahun di Inggris Ratu Elizabeth II Diprediksi Mundur di Usia 95 Tahun, Siapa Gantinya?

Atas kasus tersebut petugas menahan Angel dan menetapkannya sebagai tersangka.

Ia pun dijerat dengan UU ITE tentang muatan informasi yang melanggar kesusilaan dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara.

KBO Satreskrim Polres Sleman Iptu Bowo Susilo menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini berdasarkan upaya patroli cyber.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved