Miliki Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu, Ozi Divonis 14 Tahun Penjara
Fahrull Razzi alias Ozi divonis 14 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi, setelah terbukti memiliki ribuan pil ekstasi, pada Selasa (9/7).
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Miliki Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu, Ozi Divonis 14 Tahun Penjara
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Fahrull Razzi alias Ozi divonis 14 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jambi, setelah terbukti memiliki ribuan pil ekstasi, pada Selasa (9/7).
“Apakah menerima atau pikir-pikir?” tanya Arfan Yani selaku ketua majelis hakim di Pengadilan Negeri Jambi.
“Menerima yang mulia,” kata Ozi sembari menunduk.
Putusan ini lebih rendah tiga tahun dari tuntutan jaksa. Nirmala Dewi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menangani perkara ekstasi dan sabu membacakan tuntutannya 17 tahun penjara.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Arfan Yani, dirinya menyatakan bahwa, terdakwa Ozi dianggap bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan cara memiliki, menguasai atau menyediakan sabu. Ini sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotoprika.
“Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 17 tahun. Dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” sebut Nirmala, Selasa (18/6). Selain itu terdakwa tetap dilakukan penahanan.
Baca: Pemkab Muarojambi Ajukan 1.544 Formasi CPNS, ini Formasi yang Diusulkan ke Kemenpan RB
Baca: Bupati Safrial Minta Harganas Jadi Pengingat Pentingnya Bentuk Generasi Berkualitas
Baca: Wirang Birawa Terawang Akan Ada Konflik yang Menerpa Pasangan Galih Ginanjar dan Barbie Kumalasari
Baca: Jadi Multi Fungsi, Pemkab Batanghari Bakal Bangun Embung di Desa Pompa Air
Baca: VIDEO: Viral Detik-detik Pemukulan Seorang Pria Terhadap Pemotor, Sekali Balas Langsung Tumbang
“Juga mengenakan denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” timpalnya.
Sementara terhadap barang bukti ekstasi sebanyak 1.326 butir seberat 462,5 gram, sabu seberat 22,15 gram, 8 keping happy five seberat 22,80 gram dan pecahan ekstasi seberat 2,1 gram serta barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan.
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga Selasa (25/6) mendatang dengan agenda penyampaian pembelaan atau pledoi dari terdakwa.
Sebelumnya, Ozi diamankan petugas pada Desember 2018 lalu di PO Ratu Intan Travel Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjab Barat. Polisi yang mencium akan adanya transaksi narkotika langsung melakuakn penggeledahan di tempat tersebut. Di sana petugas menemukan paket yang akan dikirim Ozi ke Jambi. Tak mau menunggu, petugas pun langsung mengamankan Ozi setelah melakukan penyelidikan.