Berita Kriminal Jambi
Digerebek Bermain Judi, 4 Ibu Rumah Tangga di Sungaipenuh Akhirnya Digelandang Buser Polres Kerinci
Empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Sungai Penuh, Provinsi Jambi ditangkap saat sedang asik main judi kartu remi
Penulis: Herupitra | Editor: bandot
Digerebek Saat Bermain Judi Empat Ibu Rumah Tangga Diciduk Buser Polres Kerinci Saat Asik Main Remi
TRIBUNJAMBI.COM - Empat orang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Sungai Penuh, Provinsi Jambi ditangkap saat sedang asik main judi kartu remi.
Mereka ditangkap oleh Polisi dari Buser Polres Kerinci saat sedang bermain judi.
Suka main judi kartu remi ternyata bukan hanya dilakukan oleh kaum pria saja.
Di Kota Sungai Penuh, permainan terlarang itu banyak dimainkan para ibu rumah tangga (IRT).
Hal itu diketahui saat tim buser Polres Kerinci, mengerebek rumah MN, di Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh, Senin (8/7/2019).
Baca: VIDEO: Viral Detik-detik Pemukulan Seorang Pria Terhadap Pemotor, Sekali Balas Langsung Tumbang
Baca: Ikan Asin Bawa Galih Ginanjar Berurusan dengan Polisi Wirang Birawa Ramal Bakal Ada Nasib Buruk Lagi
Baca: Menhan Ryamizarz Ungkap Hubungan dengan Habib Rizieq, Itu Habib Temen Saya Akan Bantu Pulangkan?
Di siang bolong itu, polisi menemukan sejumlah wanita yang merupakan IRT, sedang asik bermain judi kartu remi.
Dari barang bukti yang ditemukan di lokasi, para wanita Itu pun diamankan.
Mereka yang diamankan dan dibawa ke Polres Kerinci yakni, D (38), YPA (38), N (61), dan I (46).
Kapolres Kerinci, AKBP Dwi Mulyanto melalui Kasat Reskrim, IPTU Toni Hidayat dikonfirmasi, Selasa (9/7) mengiyakan hal itu.
Ia mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Berdasarkan info tersebut, tim langsung mendatangi rumah yang dimaksud," ungkapnya.
Saat penggerebekan dilakukan pihaknya berhasil meringkus empat pejudi tanpa perlawanan.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut para tersangka dibawa ke Mapolres.
"Barang bukti yang disita berupa 2 set kartu remi warna merah dan uang sebanyak Rp116.000," jelasnya.
Terhadap para tersangka lanjutnya, didakwa dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara. (Tribunjambi.com/Heru Pitra)
Baca: Terjatuh Saat Bermain Masak-masakan, Bocah 9 Tahun di Sukabumi Tewas Tertusuk Pisau di leher
Baca: Jane Shalimar Sebut Pengacara Mempengaruhi Vanessa Angel untuk Jauhi Ayahnya, Berawal dari Jaminan?