Nekat Jadi Mucikari di Sleman,Oknum Mahasiswi Asal Jambi Dapat Bagian Rp 100 Ribu Per Transaksi
Seorang mahasiswi asal Jambi menawarkan jasa prostitusi online di media sosial yang menyasar pria hidung belang.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang mahasiswi asal Jambi menawarkan jasa prostitusi online di media sosial yang menyasar pria hidung belang.
Oknum mahasiswi asal Jambi itu mendapatkan bagian Rp 100 Ribu per transaksi dari tarif ratusan ribu yang ditawarkan di media sosial.
AL (22) akhirnya diamankan jajaran Polres Sleman saat Operasi Pekat Progo 2019.
Baca: Pasokan Bio Solar Kurang, Antrean Mobil Solar Mengular di SPBU Bungo
Baca: 5 Bulan Lulus Seleksi PPPK, 38 Honorer K2 Tanjab Barat Belum Terima NIP
Baca: Bocah 3 Tahun Hendak Dijadikan Tumbal pada Ritual Sesat, Keluarga Tak Berbusana dan Sembelih Balita
Mucikari yang ditangkap memasarkan pekerja seks melalui akun Twitter @Mecca951 ke pria hidung belang.
Selama ini diketahui AL tinggal di kos eslkusif Nologaten, Condongcatur, Depok, Sleman.
Baca: Ramalan Zodiak Cinta 10 Juli 2019, Aries Tak Sabar Nantikan Libur Bersama Pasangan, Zodiak Kamu?
Baca: Ngaku Gemes, Ibu Hamil Ini gidam Jambak & Dimasakin Nikita Mirzani, Pengen Tahu Reaksi Si Nyai?
Baca: Penyelundup Rokok Luffman di Jambi Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dari pemantauan tim cyber, pihaknya mendapat informasi ada akun Twitter yang menawarkan jasa prostitusi, beserta mencantumkan foto perempuan dan harga yang ditentukan.
"Di sana tertulis informasi, satu kali transaksi dikenakan tarif Rp 500 ribu untuk kencan selama satu jam. Di sana juga dicantumkan nomor si mucikari yang dapat dihubungi jika ada yang berminat," jelasnya.
Pihaknya melakukan penelusuran dan mendapatkan informasi bahwa mucikari tersebut malaksanakan transaksi di sebuah hotel di wilayah Nologaten pada 24 Juni kemarin.
Baca: ULP Sarolangun, Selesaikan Puluhan Paket Lelang Proyek, Paling Banyak di Dinas PUPR
Baca: Rp 10 Juta Raib, Dukun Palsu di Jambi Diamankan Polisi, Janjikan Bisa Gandakan Uang
Baca: Pemilik 6 Zodiak Ini Paling Mudah Dipengaruhi, Gampang Diajak ke Hal Buruk!
Kepolisian pun langsung melakukan penggerebekan dan bersamaan dengan itu dilakukan penangkapan terhadap mucikari yang juga masih berada di dalam hotel.
Dari penangkapan itu, kepolisian juga menyita barang bukti HP yang digunakan mucikari untuk janjian dengan pengguna, alat kontrasepsi dan uang sejumlah Rp 600 ribu.
"Dalam transaksi itu pelaku mucikari mendapatkan bagian Rp 100 ribu. Dari keterangan pelaku ia baru pertama kali beraksi. Umur akun Twitter-nya baru dua jam," bebernya.
Ipda Apfryyadi mengatakan mucikari ini hanya mempekerjakan satu orang pekerja seks.
Foto perempuan yang dicantumkan di medsos sama dengan yang dipekerjakannya.
Baca: Miliki Ribuan Pil Ekstasi dan Sabu, Ozi Divonis 14 Tahun Penjara
Baca: Digerebek Bermain Judi, 4 Ibu Rumah Tangga di Sungaipenuh Akhirnya Digelandang Buser Polres Kerinci
Baca: Berkuasa 67 Tahun di Inggris Ratu Elizabeth II Diprediksi Mundur di Usia 95 Tahun, Siapa Gantinya?
Atas kasus tersebut petugas menahan Angel dan menetapkannya sebagai tersangka.
Ia pun dijerat dengan UU ITE tentang muatan informasi yang melanggar kesusilaan dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara.