Berita Nasional

Kalah di Putusan MK, Mahfud MD Sarankan Kubu 02 Tempuh Jalur Ini, Bukan ke Mahkamah Internasional

Kalah di Putusan MK, Mahfud MD Sarankan Kubu 02 Tempuh Jalur Ini, Bukan ke Mahkamah Internasional

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Kompas.com
Mahfud MD tanggapi kecurangan di Pilpres 2019 

Kalah di Putusan MK, Mahfud MD Sarankan Kubu 02 Tempuh Jalur Ini, Bukan ke Mahkamah Internasional

TRIBUNJAMBI.COM - Usaha dari Kubu 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mencari cara membawa sengketa Pilpres 2019 usai kalah di Mahkamah Konstitusi, santer beredar memilih ke Mahkamah Internasional.

Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD bukanlah tujuan yang tepat.

Mahfud memberikan komentar terkait kubu 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang mungkin akan menempuh langkah hukum lain pascaputusan MK terkait sengketa pilpres.

Ada rencana pula soal membawa gugatan ke Mahkamah Internasional.

Mahfud MD memberikan tanggapan dan usulannya terkait hal tersebut saat menjadi narasumber di acara iNews Sore, Jumat (28/6/2019).

Selain itu Mahfud juga memberikan saran agar kubu Prabowo-Sandi turut menempuh jalur hukum untuk pidanakan saksi dari kubu 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

"Prof Mahfud kemarin kita sudah dengarkan begitu pidato dari Prabowo Subianto yang menyatakan memang menerima hasil putusan MK namun akan membahas langkah hukum selanjutnya, jika nantinya tim dari Prabowo-Sandi ini maju ke peradilan internasional untuk membawa terkait sengketa pilpres ini ke peradilan internasional apakah ini bisa? Dan juga peluangnya seperti apa Prof Mahfud?," tanya pembawa acara.

Baca: Walikota Jambi Sy Fasha Ditetapkan Sebagai Tokoh Nasional Peduli Lansia 2019

Baca: Bocah 10 Tahun di Bungo Tewas Tenggelam di Galian C, Pemilik Kena Sanksi Adat

Mahfud menjawab bahwa Mahkamah Internasional tidak pernah mengadili kasus pemilihan umum di dalam suatu negara.

Ia lalu menjelaskan kasus yang biasanya dibahas di peradilan internasional.

"Sejauh pengetahuan saya, sampai saat ini tidak ada peradilan internasional untuk kasus pemilu dari negara manapun gitu, tidak ada peradilan internasionalnya," kata Mahfud.

"Peradilan internasional itu kalau pidana hanya menyangkut pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat, pelanggaran HAM biasa saja tidak ke peradilan internasional."

"Seperti pembunuhan, perampokan, nah itu ya ke peradilan nasional. Kalau internasional itu HAM berat misalnya pembantaian etnis, pembersihan etnis, genosida, pembunuhan orang secara masal dalam satu peperangan itu ada di dalah hukum humaniter."

"Kalau soal pemilu tidak ada di peradilan internasional," tegas Mahfud.

Baca: Hakim Sakit, Pembacaan Novum Bandar Narkoba Jambi Ditunda Minggu Depan

Baca: OKNUM Pramugari Ngaku 2 Tahun Bergaji Rp 14 Miliar, Beri Penumpang Layanan Spesial di Toilet

Mahfud lalu menerangkan soal pelanggaran lain yang bisa dibawa ke peradilan internasional yakni yang melibatkan dua negara.

"Kalau peradilan perdata internasional ada juga tapi subyek hukumya negara melawan negara lain seperti kasus Ambalat dulu ya, itu Indonesia melawan Malaysia, kalau internasional itu seperti Pinose (Selandia Baru) yang ditangkap karena pembunuhan massal terhadap rakyatnya misalnya, kalau pemilu tidak ada," terang Mahfud.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved