Hakim Sakit, Pembacaan Novum Bandar Narkoba Jambi Ditunda Minggu Depan
Sidang pembacaan novum dalam peninjauan kembali terdakwa Diding ditunda karena hakim sakit, pada Senin (1/7).
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
Hakim Sakit, Pembacaan Novum Bandar Narkoba Jambi Ditunda Minggu Depan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang pembacaan novum dalam peninjauan kembali terdakwa Diding ditunda karena hakim sakit, pada Senin (1/7).
Abdul Hair selaku kuasa hukum Diding membenarkan sidang ditunda jadi Senin taggal 8 Juli. "Hakimnya sakit. Sidang ditunda minggu depan," ungkapnya.
Sebelumnya diketahui Diding divonis MA dengan pidana 10 tahun. Dalam putusan kasasi no 2448/Pid.Sus/2016, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi No 58/Pid.Sus/2016 tanggal 15 Agustus 2016 lalu.
Lantas pengadilan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Didin alias Diding dengan pidana selama 10 tahun denda sebanyak Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 6 bulan. Menetapkan masa penahanan dikurangi masa pidana yang dijalani.
Baca: Dugaan Korupsi Dana Hibah, Pejabat PU dan BPBD Kerinci Diperiksa Kejari Sungai Penuh
Baca: 5 Kecamatan di Bungo Ini Jadi Tempat KKN Mahasiswa Islam se-Sumatera, Malaysia dan Brunei Darussalam
Baca: 50 Lapak Pedagang Pasar Parit Satu Lama Dibongkar, Petugas: Mau Pindah ke Pasar atau ke Rumah
Baca: Swiss-Belhotel Jambi Luncurkan Swisscheese Cake, Begini Cara Pesannya
Baca: Gandeng BNN, Pemkab Muarojambi Rencanakan Tes Urine Dadakan di Sekolah
Kemudian MA menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menjual narkotika golongan I yang beratnya lebih 5 gram.
Putusan ini ditetapkan pada hari Selasa tanggal 24 Januari 2017 oleh Dr. Salman Luthan, SH dengan hakim anggota Sumardijatmo, SH. MH, Dr. Margono, SH, M.Hum, MM.