Dugaan Korupsi Dana Hibah, Pejabat PU dan BPBD Kerinci Diperiksa Kejari Sungai Penuh
Sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kerinci, diperiksa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Penulis: Herupitra | Editor: Teguh Suprayitno
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Pejabat PU dan BPBD Kerinci Diperiksa Kejari Sungai Penuh
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI – Sejumlah pejabat di Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan BPBD Kerinci, diperiksa Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana bantuan hibah bencana alam (Bencal) tahun anggaran 2017, pada pekerjaan proyek jalan Pungut Mudik-Sungai Kuning, dengan nilai pagu sebesar Rp 5 miliar.
“Benar, ada enam orang yang diperiksa hari ini. Semuanya hadir dan masih menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Sudarmanto, Senin (1/7).
Adapun enam orang yang diperiksa tersebut, di antaranya Sudirman selaku bendahara BPBD Kerinci, Kabid Binamarga, Vidra, dan Kabid SDA, Hadri, serta Erdival selaku tim teknis dan Helpi.
“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap Ito Mukhtar, selaku Direktur PT Anugerah Bintang Kerinci,” ucapnya.
Ia menyebutkan, pemeriksaan dilakukan mulai dari pukul 9.00 WIB. Dan hingga siang pemeriksaan masih dilakukan.
Baca: Gandeng BNN, Pemkab Muarojambi Rencanakan Tes Urine Dadakan di Sekolah
Baca: Hirup Udara Bebas, Vanessa Angel Ungkap Keinginannya untuk Kuliah dan Ambil Jurusan Hukum
Baca: Hari Pertama Pembukaan PPDB di Bungo Dibuka, Ribuan Calon Siswa Antre Mendaftar
Baca: Akibat Aktivitas PETI Dua Warga Batang Asai Sarolangun Tertimbun Longsor, Wabup Sampai Geram
Katanya, pemeriksaan terhadap enam orang tersebut, yakni sebagai saksi. Selanjutnya baru pihaknya akan memeriksa para tersangka.
"Kita lihat perkembangan dari pemeriksaan para saksi terlebih dahulu," ucap Kasi saat ditanya apakah bakalan ada tersangka lain lagi.
Untuk diketahui, Kejaksaan Sungai Penuh sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka tersebut yakni A selaku PPK, SE dan WAP selaku pelaksana pekerjaan.
