Pilpres 2019
Ketika Hakim MK Tanya Tegas Saksi 02 soal Pernyataan yang Berbelit: Mana yang Harus Dipegang?
Ketika Hakim MK Tanya Tegas Saksi 02 soal Pernyataan yang Berbelit: Mana yang Harus Dipegang?
Ketika Hakim MK Tanya Tegas Saksi 02 soal Pernyataan yang Berbelit: Mana yang Harus Dipegang?
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019 nampak tegang saat ada keterangan saksi yang dianggap hakim MK berbelit.
Hakim I Dewa Gede Palguna mempertanyakan keterangan yang disampaikan saksi Agus Maksum dalam sidang ketiga sengketa hasil Pilpres 2019di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (19/6/2019).
Diberitakan TribunWow.com dari saluran YouTube KompasTV, yang dipertanyakan hakim pada Agus Maksum adalah mengenai kesaksiannya terkait ada 17,5 juta daftar pemilih tetap (DPT) siluman.
Diketahui, Agus Maksum dihadirkan ke persidangan sebagai saksi fakta dari kubu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Baca: Comeback! Red Velvet Rilis Singel Zimzalabim, Ini Lirik Lagu Lengkap Dengan Terjemahannya
Baca: Kabar Terkini Luna Maya, Ubah Model Rambut, Langsung Dipuji! Masih Jalan-jalan Keluar Negeri
Baca: Penerimaan CPNS 2019, Pemkab Kerinci Masih Lakukan Pengkajian
Baca: Penerimaan CPNS 2019, Pemkab Kerinci Masih Lakukan Pengkajian
Hal ini berawal, dalam sidang Agus yang dikonfirmasi hakim menyebutkan bahwa 17,5 juta DPT merupakan DPT fiktif.
Agus bahkan mengaku yakin bahwa 17,5 DPT itu tidak ada di dunia nyata.
Baca: Tidur Pakai Bantal dan Tidak Ternyata Miliki Dampak Bagi Kesehatan, Simak Perbedaaanya
Baca: Hakim MK Suruh Bambang Widjojanto Keluar Ruangan Karena Lakukan Hal Ini saat Arief Hidayat Berbicara
Namun, saat ditanya oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon, Agus mengatakan bahwa ia tidak tahu apakah 17,5 juta DPT itu menggunakan hak pilihnya dalam Pilpres 2019 ini atau tidak karena tidak mengecek kehadiran mereka.
Menanggapi itu, Hakim I Dewa Gede Palguna langsung menyela dan menguji keterangan dari Agus Maksum.
"Saudara saksi, Anda sudah disumpah ya. Tadi Anda menyatakan itu tidak ada di dunia nyata dan Anda yakin sekali itu. Sekarang Anda menyatakan Anda tidak mengecek, dan menyatakan Anda tidak tahu. Mana yang harus dipegang?" tanya Hakim I Dewa Gede Palguna.
"Maksudnya tidak tahu kan beliau bertanya apakah orang itu hadir atau tidak, maaf, memilih atau tidak. Kan begitu," Agus Maksum menjelaskan.

Namun, Hakim I Dewa Gede Palguna menjelaskan, bukan itu yang dipersoalkan.
Dijelaskannya, yang dipersoalkan adalah pernyataan Agus Maksum yang mengaku tidak tahu apakah orang yang terdaftar dalam DPT fiktif itu benar ada atau tidak.
"Tadi Anda bilang tidak ada di dunia nyata. Anda yakin menyatakan itu. Tapi barusan Anda mengatakan Anda tidak tahu. Jadi itu yang harus dipegang oleh mahkamah yang mana keterangannya?" tanya Hakim I Dewa Gede Palguna.
Baca: Hati-hati, Membeli dagangan PKL di Pinggir Jalan, Pembeli Bisa Didenda Rp1,5 Juta
Baca: Terungkap Driver Ojol Aniaya Gadis Saat Ketahuan Mengintip di Kamar Mandi Karena Cinta Ditolak
Agus Maksum yang dicecar hakim lantas sempat terdiam.
Ia bahkan mengaku bingung dengan yang dipertanyakan oleh hakim.
Hakim I Dewa Gede Palguna lantas kembali mempertanyakan maksudnya.