Pilpres 2019
BPN Menuntut Agar MK Berhentikan Ketua & Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi: Itu Kewenangan DKPP
BPN Menuntut Agar MK Berhentikan Ketua & Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi: Itu Kewenangan DKPP
BPN Menuntut Agar MK Berhentikan Ketua & Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi: Itu Kewenangan DKPP
TRIBUNJAMBI.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pramono Ubaid Tanthowi menyebut, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi salah alamat jika meminta Mahkamah Konstitusi ( MK) memberhentikan Ketua dan Komisioner KPU.
Sebab, menurut Pramono, kewenangan persoalan kode etik berada di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP).
"Menurut saya, mengajukan petitum ke MK untuk nonaktifkan KPU, berhentikan KPU, ya agak salah alamat. Sebab itu bukan kewenangan MK, tetapi kewenangan DKPP," kata Pramono di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).
Baca: Tau Kepanjangan dari HVS dan BH? Ini 10 Singkatan yang Sering Kita Dengar Tapi Jarang Kita Ketahui
Baca: Mahfud MD Tanggapi Jabatan BUMN Maruf Amin Berkemungkinan akan Dibahas di MK dari Gugatan BPN
Baca: Besok Sidang Sengketa Pemilu dan Pilpres 2019 Digelar Di Mahkamah Konstitusi,Bagaimana Persiapannya?
Pramono mengatakan, selama penyelenggaraan pemilu, tidak ada laporan tentang pelanggaran kode etik jajaran KPU pusat yang diterima DKPP.
Selama proses rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilu pun, tak ada yang menyoal etik penyelenggara pemilu.
Namun demikian, KPU menyerahkan keputusan soal gugatan tersebut sepenuhnya pada Majelis Hakim MK.
"Ya namanya permohonan ya nggak papa, ya namanya kan petitum. Soal diterima atau enggak, maka itu nanti," kata Pramono.
Baca: Beralih ke Digital, Perpusatakan Jambi Akan Tambah Koleksi Buku di iPustaka Jambi
Untuk diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga menyerahkan berkas perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).
Ada sejumlah pasal dan petitum yang ditambahkan.
Salah satunya, pada petitum nomor 13, BPN meminta supaya seluruh Komisioner KPU diberhentikan.
Bunyinya adalah sebagai berikut: Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekruitmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU. (Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
9 Hakim Mahkamah Konstitusi yang Tangani Sengketa Pilpres 2019 Mendapat Penjagaan Ekstra dari Polri
Jelang persidangan gugatan Pilpres 2019 dari Tim BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, beberapa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat penjagaan ekstra.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono mengatakan Polri telah menambah pengamanan terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi selama menangani sengketa Pemilu 2019.