Majikan dan Pembantu di Jambi Dituntut 5 dan 3 Tahun Penjara Gara-gara Pakai Sabu
Pasangan majikan dan pembantu dituntut masing-masing 5 dan 3 tahun karena menggunakan narkotika jenis Sabu.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasangan majikan dan pembantu dituntut masing-masing 5 dan 3 tahun karena menggunakan narkotika jenis sabu, pada Kamis (9/5).
Tuntutan 5 tahun dijatuhkan jaksa penuntut umum pada Sutikno yang merupakan majikan dari Ernawati. Sedangkan Ernawati yang bekerja di rumah Sutikno dituntut penjara 3 tahun.
Yandri Roni selaku ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi mengatakan sidang ditunda untuk tuntutan pada Kamis, 16 Mei 2019.
Sebelunya diketahui pada Selasa tertanggal 22 Januari 2019 Ernawati dan Sutino tertangkap dalam razia Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jambi di Kecamatan Alam Barajo.
Baca: Tiba-tiba Api Menyambar Agung, Bocah 4 Tahun Itu Kini Sedang Berjuang Hidup di RS Jambi
Baca: Suara Caleg yang Dicoret KPU Muncul Ratusan Kali di Pleno KPU Provinsi Jambi
Baca: Listrik Sering Padam Saat Warga Sembahyang, PLN Rayon Kuala Tungkal Didemo
Baca: Pulau Pandan Digerebek, 12 Orang Ditangkap, Polda Jambi Dalami Jaringan Narkoba Lapas Jambi
Baca: BREAKING NEWS, Lima Bedeng di Sungai Pinang, Bungo Hangus Terbakar
Keduanya diketahui positif menggunakan narkotika. Ernawati mengaku sering menggunakan tapi tidak pernah membeli, melainkan diberi oleh majikannya. Namun, sialnya pada bulan Januari itu dia ikut bersama majikannya untuk membeli narkotika jenis sabu. Ernawati mengaku menumpang pulang saat itu dengan Sutikno.
Akibat perbuatannya, mereka dikenakan pasal 112 ayat 1, atau pasal 127 ayat 1, dan atau pasa 131l UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.