Pulau Pandan Digerebek, 12 Orang Ditangkap, Polda Jambi Dalami Jaringan Narkoba Lapas Jambi
Ditresnarkoba Polda Jambi gerebeg Pulau Pandan, 12 orang ditangkap. Lima di antaranya jaringan narkoba di Lapas Klas IIA Jambi.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Ditresnarkoba Polda Jambi gerebeg Pulau Pandan, 12 orang ditangkap. Lima di antaranya jaringan narkoba di Lapas Klas IIA Jambi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan penggerebekan di Pulau Pandan Kota Jambi. Sebanyak 12 orang diamankan, lima di antaranya merupakan jaringan Lapas Klas II A Jambi.
Ke-12 tersangka tersebut yakni DL (40) perempuan warga RT 30 Kelurahan Kelurahan Pulau Pandan, Kecamatan Danau Sipin; Rori Bayu Putra (31) warga Hendra (25) Perdana Kusuma, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Jambi Timur; Hendra warga Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Sungai Asam, Kecamatan Jambi Timur; Tono (46) warga Rt 35 Jalan Ismail Malik, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo;
Misna Leni (40) warga Jalan Untung Suropati, RT (40) Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung; Sauren prempuan (34) warga RT 06, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru; dan Viona (29) Rt 03, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan penggerebekan tersebut dilakukan atas informasi dari warga RT 30 Pulau Pandan. "Atas informasi itu kita tindak lanjuti pada Rabu (8/5) malam," katanya, Kamis (9/5).
Baca: Keluarga Bram Cs Minta Maaf, Irwan: Saya Maafkan Tapi Hukum Tetap Berjalan
Baca: Kesal, Hakim Pengadilan Negeri Jambi Sebut Bram Cs Pagar Makan Tanaman
Baca: Lima Bedeng di Bungo Habis Terbakar, Pemilik Hanya Bisa Nangis Lihat Rumahnya Jadi Arang
Baca: Perlakuan BTS Hormati Fans Muslim yang Berhijab, Seperti Ini yang Dilakukan Jimin, V dan J-Hope
Baca: BREAKING NEWS, Lima Bedeng di Sungai Pinang, Bungo Hangus Terbakar
Eka menegaskan para tersangka tersebut merupakan jaringan narkoba di Lapas Klas II A Jambi dan berperan sebagai pengedar. "Dari keterangan para tersangka ini dapat disimpulkan jaringan Lapas Jambi," ungkapnya.
Saat ini, lima tersangka masih dilalukan pengembangan untuk pendalaman kasus tersebut. "Kita terus dalami lima orang saat ini masih mendalami dan kita bawak ke lokasi," ujarnya
Saat ditanya apakah ini satu jaringan supir Lapas Klas II A Jambi yang pernah di tangkap beberapa waktu lalu. Eka menegaskan para tersangka tersebut jaringan yang berbeda.
"Bukan ini jaringan lain mereka ini mendapatkan sabu dari lapas melalui kurir makanya kita kembangkan dengan lima tersangka," ucapnya.
Informasi yang dihimpun Tribunjambi.com, penangkapan dilakukan pada Rabu (8/5/2019) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu tim menangkap satu orang perempuan berinisial DL.
Polisi juga menangkap tersangka lainnya yang ada di satu camp penjualan sabu yang saat itu tengah bertransaksi.
Saat penggerebekan, petugas menemukan 4 paket Sabu siap edar yang diketahui milik DL. DL juga mengakui dirinya sebagai penjual dan mendapat sabu dari kurir dalam lapas.
DL juga mengaku narkotika itu dititip suaminya, Amran yang saat ini masih DPO yang diduga sebagai pengedar yang menyuplai narkoba dari lapas.
Baca: Gisel Dituding Hamil Gara-gara Video Berdua Dengan Wijin, Mantan Gading Marten Sebut Capek Jelasin
Baca: KETIKA Pak Harto Ogah Pakai Rompi Saat ke Bosnia, Sniper Mengincar: 6 Jam Baru Dikasih Tahu
Baca: PENGAMANAN Soeharto ke Belanda Diremehkan, LB Moerdani Mengamuk, Kami Hanya Punya Satu Soeharto
Baca: TANGGAPAN Rizal Ramli, Sebut Mas Andika, Ndak Usah UberLetkol, Bukan Salah Dia. Panggil RR Aja