Uang Rp 2 Miliar dari Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Jambi Diserahkan ke Jaksa
Kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang menyeret Munadhi Head of Operation PT RKK akhirnya mencapai
TRIBUNJAMBI.COM - Munadhi, Head of Operation PT Ricky Kurniawan Kertapersada atau PT RKK tak bisa berbuat banyak.
Ia merupakan terdakwa dari PT RKK dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Provinsi Jambi pada 2015 lalu.
Kasus ini sendiri menyita waktu yang panjang dan alot.
Kemarin (2/5), Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi melaksanakan putusan Mahkamah Agung terkait dengan perkara kebakaran hutan dan lahan yang terjadi pada 2015 lalu dengan melibatkan PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) tersebut.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyerahkan uang denda sebesar Rp 2 miliar melalui Kejari Muarojambi sebagai pelaksanaan dari putusan MA tersebut.
MA menyatakan bahwa terdakwa Munadhi, yang menjabat Head of Operation PT RKK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Ia didakwa lalaian atas peristiwa kebakaran gambut di kebun sawit peruashaan tersebur pada tahun 2015.
Baca: 434 Sekat Kanal dan Sumur Bor Dibangun di 3 Kabupaten, Antisipasi Karhutla
Baca: Kebakaran Hutan Tahun 1997 Menyebabkan Tubuh Anak-Anak Lebih Pendek, Ini Penjelasannya
Baca: Cuaca tak Menentu, 11 Kecamatan di Muarojambi Rawan Karhutla, BPBD Imbau Warga Jangan Membakar
"Jadi kita melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang dalam putusan itu, menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan dan denda Rp 2 miliar. Dan hari ini terdakwa membayar denda tersebut," jelas Kasipidum Kejari Muarojambi, Bambang Harmoko, Kamis.
Berdasarkan petikan putusan dengan nomor 1154 K/PID.SUS.LH/2017 tertanggal 7 Maret 2018, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara kepada Munadhi selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 2 miliar.
Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Sebelumnya diberitakan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muarojambi, menvonis bebas Munadhi, dari dakwaan kelalaian atas peristiwa kebakaran gambut itu.
Dalam sidang yang dilaksanakan pada 26 Januari 2017 itu, Majelis Hakim yang diketuai Ester Megaria Sitorus, serta dua anggota, Maria Christine dan Esti Kusumastuti menvonis bebas Munadhi, selaku terdakwa dalam kasus itu.
Dalam sidang tersebut hakim Ester dan Maria menilai terdakwa tidak terbukti bersalah.
Hanya hakim Esti yang menyatakan pendapat berbeda. Akhirnya hakim mengeluarkan putusan bebas pada Munadhi.
Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Muarojambi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 8 Februari 2017 lalu.
Baca: Kasasi JPU Kajari Muarojambi Dikabulkan - Pimpinan PT RKK Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp 2 M
Baca: Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan - Banding KLHK Diterima, PT RKK Terbukti Melawan Hukum