Uang Rp 2 Miliar dari Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Jambi Diserahkan ke Jaksa

Kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang menyeret Munadhi Head of Operation PT RKK akhirnya mencapai

Editor: Deddy Rachmawan
tribunjambi/syamsul bahri
Terdakwa Munadhi Head of Operation PT RKK melalui kuasa hukumnya menyerahkan uang denda sebesar Rp 2 miliar kepada Kejari Muarojambi sebagai pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. 

November 2015

- Seorang dirut perusahaan menjadi tersangka. Total ada 5 tersangka.

Mei 2016

- Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pelimpahan tahap II kasus yang menyeret PT RKK ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

- Sebelumnya perkara karhutla lain dilimpahkan ke kejaksaan setempat.

Desember 2016

- Kementerian Lingkungan Hidup melakukan gugatan perdata terhadap PT RKK ke PN Jambi.

Januari 2017

- Munadhi divonis bebas oleh Hakim PN Sengeti.

Juni 2017

- PN Jambi menolak gugatan Kementerian LHK.

Desember 2017

- Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, menerima banding Kementerian LHK.

- RKK diminta ganti rugi materil Rp 44,7 miliar melalui rekening kas negara.

Mei 2018

- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU. MA memutuskan, Munadhi dipidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 2 miliar.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved