Uang Rp 2 Miliar dari Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Jambi Diserahkan ke Jaksa
Kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang menyeret Munadhi Head of Operation PT RKK akhirnya mencapai
November 2015
- Seorang dirut perusahaan menjadi tersangka. Total ada 5 tersangka.
Mei 2016
- Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan pelimpahan tahap II kasus yang menyeret PT RKK ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
- Sebelumnya perkara karhutla lain dilimpahkan ke kejaksaan setempat.
Desember 2016
- Kementerian Lingkungan Hidup melakukan gugatan perdata terhadap PT RKK ke PN Jambi.
Januari 2017
- Munadhi divonis bebas oleh Hakim PN Sengeti.
Juni 2017
- PN Jambi menolak gugatan Kementerian LHK.
Desember 2017
- Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, menerima banding Kementerian LHK.
- RKK diminta ganti rugi materil Rp 44,7 miliar melalui rekening kas negara.
Mei 2018
- Mahkamah Agung mengabulkan kasasi JPU. MA memutuskan, Munadhi dipidana penjara satu tahun enam bulan dan denda Rp 2 miliar.