Uang Rp 2 Miliar dari Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Jambi Diserahkan ke Jaksa

Kasus kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang menyeret Munadhi Head of Operation PT RKK akhirnya mencapai

Editor: Deddy Rachmawan
tribunjambi/syamsul bahri
Terdakwa Munadhi Head of Operation PT RKK melalui kuasa hukumnya menyerahkan uang denda sebesar Rp 2 miliar kepada Kejari Muarojambi sebagai pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. 

Walhasil Hakim Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan bahwa terdakwa Munadhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Untuk terdakwa sampai dengan saat ini masih menjalani hukumannya," pungkasnya.

Direktur Eksekutif Walhi Jambi, Rudiansyah dimintai komentarnya mengenai kasus ini mengapresiasi perkembangan kasus ini.

Kata dia, PT RKK hanya salah satu perusahaan yang lahannya ikut terbakar pada tahun 2015.

“Tetapi menurut saya yang namanya kelakuan terhadap kebakaran lingkungan, jangan hanya manajernya saja yang ditahan akan tetapi juga diberi hukuman terhadap perusahaannya juga, salah satunya yaitu dengan cara mencabut izin usaha,” kata dia Kamis malam.

Ia melanjutkan bahwa keputusan terhadap manajer tersebut memang harus diterapkan seadil-adilnya baik dalam konteks pemulihan lingkungan atau terhadap hukuman pidananya.

“Kalau soal ideal atau tidaknya terhadap pelaku mengenai hukuman itu, menurut saya dalam konteks lingkungan itu ya yang namanya pelaku kejahatan lingkungan harus dihukum adil. Apalagi ini dampaknya merugikan banyak orang, merugikan ekosistem tapi dalam konteks pengadilan itu kita tidak bisa intervensi,” sebutnya. 

Berikut perjalanan sejumlah kasus karhutla di Provinsi Jambi

September 2015

- Dua perusahaan perkebunan, satu di antaranya PT RKK diperiksa penyidik Ditrestkrimsus Polda Jambi.

- Penyidik juga memeriksa dan memverifikasi 15 perusahaan sawit di Provinsi Jambi.

- Empat perusahaan naik ke penyidikan.

Oktober 2015

- Tiga manajer dari tiga perusahaan perkebunan jadi tersangka karhutla.

- Masing-masing perusahaan di Tanjung Jabung Timur, di Kabupaten Tebo dan di Muarojambi (RKK).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved