Kasus Kebakaran Lahan
Kasasi JPU Kajari Muarojambi Dikabulkan - Pimpinan PT RKK Divonis 1,5 Tahun dan Denda Rp 2 M
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muarojambi dalam
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Jambi, Samsul Bahri
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Muarojambi dalam kasus kebakaran hutan yang terjadi pada 2015 lalu dengan melibatkan PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK).
Terhadap putusan tersebut, Bambang Harmoko, selaku Kasipidum Kejaksaan Negeri Muarojambi membenarkan bahwa pihak Kejaksaan Negeri Muarojambi telah menerima salinan putusan tersebut.
Baca: Operasi Patuh 2018 - Sebagian Besar Pelanggar yang Ditilang Adalah Aparatur Sipil Negara
"Iya benar. Kami telah menerima hasil putusan dari MA tersebut," ujarnya,Senin (7/5).
Sebelumnya diberitakan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Sengeti, Kabupaten Muaro Jambi, menvonis bebas Munadhi, selaku Head of Operation PT RKK dari dakwaan kelalaian atas peristiwa kebakaran gambut di kebun sawitnya tahun 2015 lalu.
Dalam sidang yang dilaksanakan pada 26/1/2017 lalu, Majelis Hakim yang diketuai Ester Megaria Sitorus, serta dua anggota, Maria Christine dan Esti Kusumastuti memvonis bebas Munadhi, selaku terdakwa dalam kasus itu.
Dalam sidang tersebut hakim Ester dan Maria menilai terdakwa tidak terbukti bersalah. Hanya hakim Esti yang menyatakan pendapat berbeda. Akhrinya hakim mengeluarkan putusan bebas pada Munadhi.
Terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Muarojambi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada tanggal 8 Februari 2017 lalu.
Akhirnya Hakim Mahkamah Agung dalam hal ini diketuai oleh Artidjo Alkostar mengabulkan permohonan kasasi dan menyatakan bahwa terdakwa Munadhi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Baca: Masalah Antibiotik, Stok Ayam Potong di Jambi Terancam Kosong Pertengahan Puasa Hingga Lebaran
Baca: Pembangunan Jalan Marene-Kasang Pudak, Junaidi: Kita Sudah Anggarkan, Tapi Belum Dikerjakan
Berdasarkan petikan putusan dengan nomor 1154 K/PID.SUS.LH/2017 tertanggal 7 Maret 2018, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara kepada Munadhi selama satu tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 2 Miliar. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.