Kasus Pembakaran Hutan dan Lahan - Banding KLHK Diterima, PT RKK Terbukti Melawan Hukum

Upaya hukum atau banding yang dilakukan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, dalam perkara kebakaran lahan

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Fifi Suryani
SRIPOKU.COM/EVAN HENDRA
Ilustrasi pembakaran hutan dan lahan. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Upaya hukum atau banding yang dilakukan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, dalam perkara kebakaran lahan dan hutan (Karhutla) dengan PT Ricki Kurniawan Persada (RKK) berbuah manis. Sebab, ditingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Jambi, seluruh gugatan KLHK terhadap PT RKK dimentahkan alias ditolak pengadilan.

Waskito Adiibowo & Associates, yang diwakili Edi Muktar SH selaku kuasa hukum KLHK ketika dikonfirmasi mengiyakan jika majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas I A Khusus, menerima Ed 2 permohonan banding dari pembanding, yang semula penggugat, yaitu KLHK. Dari hasil putusan yang diterima dari pengadilan bilang Edi, disebutkan majelis hakim mengadili menerima permohonan banding dari pembanding yang semula penggugat.

"Dari salinan putusannya, majelis hakim menyatakan eksepsi tergugat dan sekarang terbanding, tidak dapat diterima. Dalam provisi, menyatakan gugatan provisi tidak dapat diterima. Dan, dalam pokok perkara majelis hakim membatalkan putusan hakim Pengadilan Negeri Jambi nomor 139/Pdt.G/2017/PN.Jmb tanggal 12 Juni 2017 yang dimohonkan banding tersebut," jelas Edi Muktar, memaparkan salinan putusan majelis hakim.

Baca: Hari Ibu - 5 Lagu Tentang Sosok Ibu Ini Bisa Kamu Nyanyikan Sebagai Hadiah!

Dalam salinan putusan yang didapat Tribun Jambi, majelis hakim menyatakan mengabulkan gugatan penggugat sekarang pembanding sebagian. Menyatakan tergugat sekarang terbanding yaitu PT RKK telah melakukan perbuatan melawan hukum. Menyatakan tergugat sekarang terbanding, bertanggungjawab secara mutlak (strict liabillity) atas kerusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup.

Menyatakan tergugat sekarang terbanding untuk membayar ganti rugi materil akibat kerugian ekosistem secara tunai kepada penggugat sebesar Rp44,7 milyar melalui rekening kas negara.

Sebelumnya, gugatan KLHK terhadap PT Ricki Kurniawan Kertapersada (RKK) terkait kebakaran lahan dan kabut asap beberapa waktu lalu, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Majelis hakim yang diketuai Barita Saragih, menolak seluruh gugatan KLH terhadap PT RKK selaku tergugat atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum.

Dalam sidang putusan perdata tersebut, menurut majelis hakim, tergugat tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, majelis hakim menolak gugatan penggugat untuk keseluruhannya.

Seperti yang diwartakan sebelumnya, PT RKK digugat Kementrian Ligkungan Hidup (KLH). Dalam gugatannya, KLH menggugat PT RKK membayar kerugian inmateril sebesar Rp 1 triliun. Dalam gugatan, tergugat disebut telah menyebabkan kerusakan hutan lingkungan akibat kebakaran hutan oleh PT RKK. Oleh karena itu, penggugat meminta tergugat membayar kerugian, baik materil maupun inmateril. Kerugian materil Rp 200 miliar dan inmateril Rp 1 triliun.

Baca: Promo Cashback 10 Persen Bagi Pemegang Kartu Member Ace Hardware

Baca: Diskon Besar-besaran Aneka Furniture Hingga Hantaran Calon Pengantin di Informa Jambi

Sebelumnya, PT RKK yang dipidanakan dalam perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang ditangani penyidik Polda Jambi, dan disidangan di Pengadilan Negeri Sengeti, juga divonis bebas oleh majelis hakim. Dan, JPU Kejari Sengeti telah mengajukan kasasi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved