Kebijakan Anies Baswedan Pembebasan PBB Seolah Hapus Kebijakan Ahok, Pengamat Beri Analisis
Kebijakan Anies Baswedan tentang pembebasan PBB atas objek pajak dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar, seolah-olah menghapus kebijakan Ahok
Kebijakan Anies Baswedan tentang pembebasan PBB atas objek pajak dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar, seolah-olah menghapus kebijakan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. Padahal, menurut pengamat, ini yang terjadi.
TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menerbitkan kebijakan baru mengenai pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi sejumlah profesi.
Hal ini diungkapkannya pada video yang dibagikan Dinas Komunikasi dan Informatika DKI Jakarta pada Selasa (23/4/2019) malam.
Pada video itu, Anies menyampaikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan penghapusan PBB yang menurutnya keliru.
Pada pemahaman yang keliru, Anies disebut akan menghapus kebijakan penggratisan PBB.
Anies lalu mengatakan hal itu salah, bahkan melalui Pergub DKI Jakarta, Anies akan semakin memperluas kebijakan itu.
Baca Juga
Ini 54 Artis Caleg dan 9 Artis yang Pasti Tak Lolos, Olla Ramlan, Rachel Maryam, Manohara, Dkk
Ahli Ekspresi Analisis Wajah Gading Marten Bahagia saat Jemput Wanita Misterius di Bandara, Positif
Ini Prediksi Derby Man United vs Man City pada Kamis (25/4/2019), Ini Sejarah Laga Pertama 1981
Benarkah Pria di Video Panas 1 Menit 44 Detik Memuaskan Diri Itu Richard Kyle, Jojo, Kris Hatta?
Terekam Video Polwan Cantik Kepalanya Dipukul Batu Bata, Malah Nekat Pegang Ruyung
"Saya menyampaikan ini untuk meluruskan pemberitaan yang keliru, terkait dengan PBB bagi rumah yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar, bahwa pembebasan PBB itu diteruskan. Bahkan kita perluas, bukan hanya bebas PBB bagi rumah yang nilainya di bawah dari Rp 1 miliar rumah, tetapi bagi orang-orang yang berjasa bagi bangsa dan negara," ungkap Anies dalam video.
Anies menyebutkan ada tiga golongan masyarakat yang dibebaskan dari PBB.
Yang pertama yakni para veteran, pahlawan nasional dan sebagainya.
"Di Ibu Kota ini, cukup banyak mereka itu. siapa saja? Mereka adalah pahlawan nasional, para veteran, para perintis kemerdekaan dan penerima bintang jasa pengabdian dari presiden," tambahnya.
Nantinya, anak hingga cucu veteran juga akan diberikan keringanan PBB.
Dengan catatan bangunan rumah sebagai tempat tinggal, bukan untuk usaha.
"Mereka sampai dengan anak-cucunya tiga generasi selama masih menggunakan rumah dari orangtua mereka, maka mereka tidak dikenakan PBB. Dan selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial tapi dipakai untuk kehidupannya, maka itu dibebaskan," ungkap Anies.

Ia mengaku hal ini sebagai ucapan terimakasih dan penghargaan.