Kebijakan Anies Baswedan Pembebasan PBB Seolah Hapus Kebijakan Ahok, Pengamat Beri Analisis

Kebijakan Anies Baswedan tentang pembebasan PBB atas objek pajak dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar, seolah-olah menghapus kebijakan Ahok

Editor: Duanto AS
Istimewa
Ahok dan Anies Baswedan 

Dilansir oleh Kompas.com, Selasa (23/4/2019), Anies mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku pada rumah pertama. Bila memiliki dua rumah, maka rumah kedua tetap dikenakan pajak.

Yustinus: sama-sama punya alasan

Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo, memberikan tanggapan terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Yustinus Prastowo melalui akun Twitter @prastow, Rabu (24/4/2019).

Dalam kicauannya, Yustinus menilai terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) soal pembebasan PBB atas objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar ini seolah menghapus kebijakan milik Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.

Yustinus pun memastikan bahwa hal tersebut tidaklah benar.

Ia lantas meminta agar masyarakat bisa melihat secara adil.

Yustinus juga meminta agar perlu dilihat alasan dan pertimbangan kuat Anies menetapkan kebijakan tersebut.

"Terbitnya Pergub 38/2019 tentang pembebasan PBB atas objek pajak dengan NJOP di bawah Rp 1 M seolah menghapus kebijakan yang telah dibuat Gubernur Basuki T Purnama.

Saya pastikan tidak demikian. Sebaiknya kita jg adil sejak dalam pikiran thd Mas @aniesbaswedan

Syarat untuk paham itu simpel: terbuka pada ide, pikiran, dan perbedaan.

Kebijakan Gubernur @basuki_btp tentu bagus, tapi kebijakan Gubernur @aniesbaswedan ttg PBB ini jg punya alasan dan pertimbangan yg kuat. Jangan baper," tulis Yustinus.

Alasan Anies Revisi Kebijakan Pajak

Anies mengaku hal itu dicetuskan lantaran banyak rumah tinggal yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar, berubah menjadi tempat komersial, seperti rumah indekos atau kontrakan.

Oleh karena itu, nantinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi nilai pajak dari permukiman dan gedung di wilayah Ibu Kota.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved