Kebijakan Anies Baswedan Pembebasan PBB Seolah Hapus Kebijakan Ahok, Pengamat Beri Analisis

Kebijakan Anies Baswedan tentang pembebasan PBB atas objek pajak dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar, seolah-olah menghapus kebijakan Ahok

Editor: Duanto AS
Istimewa
Ahok dan Anies Baswedan 

Sehingga pada tahun 2020 peraturan siap diberlakukan.

"Itu (pembebasan PBB) berakhir di tahun ini. Kita akan kaji, data ulang yang ada di DKI Jakarta. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat," terang Anies kepada wartawan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019), seperti dilansir dari Warta Kota.

Pada keputusan itu, rumah dijadikan tempat usaha tetap akan dibebankan pajak walau memilki NJOP kurang dari Rp 1 miliar.

Dan rumah yang hanya dijadikan tempat tinggal akan tidak akan mendapat tambahan pajak.

"Tapi juga kita tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah komersial diperlakukan sebagai komersial, itu juga tidak adil. Kita tidak ingin membebani pajak, pada saat ini kebijakannya status quo," tegasnya.

Alasan Ahok hapus pajak rumah di bawah Rp 1 miliar

Dikutip dari Kompas.com, 15 Febuari 2016, Ahok menuturkan alasannya membuat kebijakan pengahpusan pajak bagi rumah di bawah Rp 1 miliyar mengaku untuk meringankan beban rakyatnya yang berpenghasilan pas-pasan.

"Kalau penghasilan kamu sama, berat kamu bayar (PBB-P2) yang naik. Apalagi pensiunan," kata Ahok. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani/Roifah Dzatu Azmah)

Dikompilasi dari artikel Tribunwow.com berjudul "Kebijakan Baru Anies, Ini Daftar Profesi yang akan Digratiskan dari Pajak Bumi dan Bangunan di DKI" dan "Yustinus Prastowo: Kebijakan Ahok Bagus, tapi Kebijakan Anies tentang PBB juga Punya Alasan Kuat"

Subscribe Youtube

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved