Kebijakan Anies Baswedan Pembebasan PBB Seolah Hapus Kebijakan Ahok, Pengamat Beri Analisis

Kebijakan Anies Baswedan tentang pembebasan PBB atas objek pajak dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar, seolah-olah menghapus kebijakan Ahok

Editor: Duanto AS
Istimewa
Ahok dan Anies Baswedan 

Kebijakan Anies Baswedan tentang pembebasan PBB atas objek pajak dengan NJOP di bawah Rp 1 miliar, seolah-olah menghapus kebijakan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. Padahal, menurut pengamat, ini yang terjadi.

TRIBUNJAMBI.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan akan menerbitkan kebijakan baru mengenai pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi sejumlah profesi.

Hal ini diungkapkannya pada video yang dibagikan Dinas Komunikasi dan Informatika DKI Jakarta pada Selasa (23/4/2019) malam.

Pada video itu, Anies menyampaikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan penghapusan PBB yang menurutnya keliru.

Pada pemahaman yang keliru, Anies disebut akan menghapus kebijakan penggratisan PBB.

Anies lalu mengatakan hal itu salah, bahkan melalui Pergub DKI Jakarta, Anies akan semakin memperluas kebijakan itu.

Baca Juga

 Ini 54 Artis Caleg dan 9 Artis yang Pasti Tak Lolos, Olla Ramlan, Rachel Maryam, Manohara, Dkk

 Ahli Ekspresi Analisis Wajah Gading Marten Bahagia saat Jemput Wanita Misterius di Bandara, Positif

 Ini Prediksi Derby Man United vs Man City pada Kamis (25/4/2019), Ini Sejarah Laga Pertama 1981

 Benarkah Pria di Video Panas 1 Menit 44 Detik Memuaskan Diri Itu Richard Kyle, Jojo, Kris Hatta?

Terekam Video Polwan Cantik Kepalanya Dipukul Batu Bata, Malah Nekat Pegang Ruyung

"Saya menyampaikan ini untuk meluruskan pemberitaan yang keliru, terkait dengan PBB bagi rumah yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar, bahwa pembebasan PBB itu diteruskan. Bahkan kita perluas, bukan hanya bebas PBB bagi rumah yang nilainya di bawah dari Rp 1 miliar rumah, tetapi bagi orang-orang yang berjasa bagi bangsa dan negara," ungkap Anies dalam video.

Anies menyebutkan ada tiga golongan masyarakat yang dibebaskan dari PBB.

Yang pertama yakni para veteran, pahlawan nasional dan sebagainya.

"Di Ibu Kota ini, cukup banyak mereka itu. siapa saja? Mereka adalah pahlawan nasional, para veteran, para perintis kemerdekaan dan penerima bintang jasa pengabdian dari presiden," tambahnya.

Nantinya, anak hingga cucu veteran juga akan diberikan keringanan PBB.

Dengan catatan bangunan rumah sebagai tempat tinggal, bukan untuk usaha.

"Mereka sampai dengan anak-cucunya tiga generasi selama masih menggunakan rumah dari orangtua mereka, maka mereka tidak dikenakan PBB. Dan selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial tapi dipakai untuk kehidupannya, maka itu dibebaskan," ungkap Anies.

Fery Farhati dan Anies Baswedan. (Instagram @Fery.farhati)
Fery Farhati dan Anies Baswedan. (Instagram @Fery.farhati) ()

Ia mengaku hal ini sebagai ucapan terimakasih dan penghargaan.

"Ini bagian ucapan terima kasih kami kepada mereka, kepada keluarga ini yang mengabdi untuk bangsa dan negara. Tanpa perjuangan mereka, kita tidak merasakan kemerdekaan seperti sekarang ini. Karena itu kita berikan apresiasi sebesar-besarnya, dan salah satunya dengan pembebasan PBB," jelasnya.

Yang kedua merupakan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Yang kedua adalah bagi kelompok yang sudah mengabdi kepada bangsa dan negara, yang sudah mendarmabaktikan waktunya. Siapa mereka? para purnawirawan TNI dan Polisi, para pensiunan pegawai negeri, mereka juga dibebaskan PBB di DKI Jakarta," ungkap Anies.

Dengan alasan, mereka telah menghabiskan sebagian waktu hidupnya untuk melayani bangsa dan negara.

"Mereka-mereka selama hidupnya, sebagainya karirnya diberikan untukku bangsa dan negara," tegasnya.

Untuk yang ketiga yakni guru termasuk dosen.

Anies mengatakan akan meringankan pajak PBB untuk guru dan dosen karena jasa dan pengabdian mereka.

"Lalu yang tidak kalah penting adalah mereka-mereka yang berjasa kepada kita semua. Siapa mereka? Tanpa mereka, kita tidak dapat merasakan apa yang sekarang kita rasakan. Kita duduk, kita bekerja karena jasa mereka," ungkap Anies.

"Siapa itu? para guru. Merekalah yang mendidik kita sehingga bangsa ini tercerdaskan. Para dosen, sehingga mereka hadir membuat kita semua tercerahkan," jelasnya.

Dengan syarat dosen yang merupakan dosen full time.

"Guru, dosen, termasuk pensiunan guru, pensiunan dosen, diberikan pembebasan PBB di Jakarta. Khusus dosen adalah dosen yang full time, yang memang profesinya sebagai dosen. Nah kita ingin agar penghargaan kepada para pendidik ini kita berikan untuk membuktikan bahwa bangsa ini bangsa yang bisa menghargai pada orang-orang yang berjasa," ungkapnya.

Ia mengaku hanya akan memberikan keringanan PBB bagi mereka yang benar-benar berjasa.

Disebutkannya, Jakarta ingin mereka menjadi warga yang terhormat dan merasakan keadilan.

"Jakarta memulai, kami ingin mereka menjadi warga terhormat, menjadi teladan. Dan kita berharap di Jakarta kita merasakan keadilan. Karena itu pembebasan PBB bukan saja yang Rp 1 miliar. Tapi justru menjangkau mereka-mereka yang berjasa, baik berjasa di masa perjuangan kemerdekaan, karena itulah kita merasakan di Ibu Kota ini," ungkap Anies.

"Yang kedua mereka berjasa karena mengabdi sebagai abdi negara dan mereka yang mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga kita bisa maju seperti sekarang ini," pungkasnya.

Dilansir oleh Kompas.com, Selasa (23/4/2019), Anies mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku pada rumah pertama. Bila memiliki dua rumah, maka rumah kedua tetap dikenakan pajak.

Yustinus: sama-sama punya alasan

Pengamat perpajakan, Yustinus Prastowo, memberikan tanggapan terkait kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengenai pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Yustinus Prastowo melalui akun Twitter @prastow, Rabu (24/4/2019).

Dalam kicauannya, Yustinus menilai terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) soal pembebasan PBB atas objek pajak dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 1 miliar ini seolah menghapus kebijakan milik Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok.

Yustinus pun memastikan bahwa hal tersebut tidaklah benar.

Ia lantas meminta agar masyarakat bisa melihat secara adil.

Yustinus juga meminta agar perlu dilihat alasan dan pertimbangan kuat Anies menetapkan kebijakan tersebut.

"Terbitnya Pergub 38/2019 tentang pembebasan PBB atas objek pajak dengan NJOP di bawah Rp 1 M seolah menghapus kebijakan yang telah dibuat Gubernur Basuki T Purnama.

Saya pastikan tidak demikian. Sebaiknya kita jg adil sejak dalam pikiran thd Mas @aniesbaswedan

Syarat untuk paham itu simpel: terbuka pada ide, pikiran, dan perbedaan.

Kebijakan Gubernur @basuki_btp tentu bagus, tapi kebijakan Gubernur @aniesbaswedan ttg PBB ini jg punya alasan dan pertimbangan yg kuat. Jangan baper," tulis Yustinus.

Alasan Anies Revisi Kebijakan Pajak

Anies mengaku hal itu dicetuskan lantaran banyak rumah tinggal yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar, berubah menjadi tempat komersial, seperti rumah indekos atau kontrakan.

Oleh karena itu, nantinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengevaluasi nilai pajak dari permukiman dan gedung di wilayah Ibu Kota.

Sehingga pada tahun 2020 peraturan siap diberlakukan.

"Itu (pembebasan PBB) berakhir di tahun ini. Kita akan kaji, data ulang yang ada di DKI Jakarta. Jadi banyak sekali informasi tentang bangunan kita yang tidak akurat," terang Anies kepada wartawan di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019), seperti dilansir dari Warta Kota.

Pada keputusan itu, rumah dijadikan tempat usaha tetap akan dibebankan pajak walau memilki NJOP kurang dari Rp 1 miliar.

Dan rumah yang hanya dijadikan tempat tinggal akan tidak akan mendapat tambahan pajak.

"Tapi juga kita tidak ingin ada rumah tinggal di wilayah komersial diperlakukan sebagai komersial, itu juga tidak adil. Kita tidak ingin membebani pajak, pada saat ini kebijakannya status quo," tegasnya.

Alasan Ahok hapus pajak rumah di bawah Rp 1 miliar

Dikutip dari Kompas.com, 15 Febuari 2016, Ahok menuturkan alasannya membuat kebijakan pengahpusan pajak bagi rumah di bawah Rp 1 miliyar mengaku untuk meringankan beban rakyatnya yang berpenghasilan pas-pasan.

"Kalau penghasilan kamu sama, berat kamu bayar (PBB-P2) yang naik. Apalagi pensiunan," kata Ahok. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani/Roifah Dzatu Azmah)

Dikompilasi dari artikel Tribunwow.com berjudul "Kebijakan Baru Anies, Ini Daftar Profesi yang akan Digratiskan dari Pajak Bumi dan Bangunan di DKI" dan "Yustinus Prastowo: Kebijakan Ahok Bagus, tapi Kebijakan Anies tentang PBB juga Punya Alasan Kuat"

Subscribe Youtube

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved