Hakim Pengadilan Negeri Muara Bungo Tolak Permohonan Praperadilan Ratna Juwita, Ini Alasannya

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo akhirnya menolak permohonan praperadilan Ratna Juwita, tesangka korupsi pengadaan alkes Puskesmas Bungo

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Mareza
Hakim membacakan putusan dalam sidang praperadilan di PN Muara Bungo 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARA BUNGO - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo akhirnya menolak permohonan praperadilan Ratna Juwita, tersangka dugaan korupsi pengadaan alkes Puskesmas di Dinas Kesehatan Bungo.

Putusan tersebut dibacakan hakim PN Muara Bungo, Rizal Firmansyah di ruang sidang PN Muara Bungo, Senin (1/4/2019).

"Menolak praperadilan pemohon. Menetapkan biaya perkara praperadilan sebesar Rp 5 ribu dibebankan kepada pemohon," kata hakim, Rizal Firmansyah sebelum mengetuk palu.

Putusan praperadilan itu disampaikannya atas beberapa pertimbangan. Dari kesimpulan yang hakim sampaikan, tim penyidik Polres Bungo telah menetapkan pemohon sebagai tersangka sesuai dengan prosedur yang ada. Lebih lanjut, hakim juga telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk penetapan tersangka.
Hal itu sekaligus menjadi landasan unsur tindak pidana korupsi (tipikor) dan unsur penetapan tersangka sudah terbukti.

Baca: Terungkap, Pelaku Korupsi SMK Bagimu Negeri di Jambi Buat Stempel Palsu, Negara Rugi Rp1,1 Miliar

Baca: Belasan Ribu Surat Suara Robek dan KPU Batanghari Akui Kekurangan 14 Ribu Lebih Surat Suara

Baca: Diperiksa KPK di Polda Jambi, Dodi Irawan Pilih Bungkam, Tanya ke Penyidik Saja

Baca: Belasan Ribu Surat Suara Robek dan KPU Batanghari Akui Kekurangan 14 Ribu Lebih Surat Suara

Baca: Dinas Kesehatan Batanghari Akui Kekurangan Tenaga Kesehatan, Hanya Satu Puskemas yang Penuhi Standar

Sebelumnya, Ratna Juwita melalui kuasa hukumnya, Sabela Gayo dan tim mengajukan praperadilan pascapenetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo.

Dalam praperadilan itu, pemohon melalui kuasa hukumnya menggugat tiga termohon. Termohon I, Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Republik Indoensia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah jambi cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Resort Bungo; temohon II, Kepolisian Republik Indonesia di Polda Jambi cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Daerah Jambi Kapolda Di Jambi; dan termohon III, Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Kapolri Di Jakarta.

Usai persidangan, kuasa hukum termohon, Hendri saat dikonfirmasi usai persidangan menyampaikan, permohonan praperadilan yang diajukan pemohon sah-sah saja.

"Kalau pemohon mengajukan praperadilan itu sah-sah saja. Tapi kita buktikan dari fakta-fakta persidangan, bahwa kita melakukan pengawasan dari termohon II, itu termohon I sudah sesuai melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam perkara ini," katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kanit Tipikor Polres Bungo, Ipda Jalpahdi menambahkan, pihaknya sudah melakukan penetapan tersangka sesuai dengan aturan yang ada.

"Gugatannya salah satunya terkait dalam penetapan tersangka. Kemudian di situ mereka berpendapat, dalam penetapan tersangka, penyidik tidak melakukan proses tahapan penyelidikan. Namun semua itu sudah terbantahkan di persidangan praperadilan ini," katanya.

Baca: Belasan Tahun Jalan di Kecamatan Gunung Raya Jambi Rusak Parah, Warga Empat Desa Desak Ada Perbaikan

Baca: Kembangkan Kopi Liberika di Daerah Rawa, Pemkab Tanjab Timur Mulai Kenalkan Kopi Liberica Zabak

Baca: Begini Kronologi Penangkapan Tiga Pengedar Sabu untuk Supir Truk di Jambi, Satu Bandar Asal Sumsel

Baca: Harga Cabai dan Daging Ayam di Pasar Angso Duo Jambi Hari Ini Turun

Baca: VIDEO: Terungkap Neil ArmStrong Mendarat di Bulan Ternyata Ada Peran Mahasiswa Indonesia

Dapat diinformasikan, pemohon ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alkes Puskesmas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bungo. Dia ditetapkan bersama tersangka lain, RZ. Keduanya merupakan pemilik perusahaan rekanan dalam pengadaan alkes tersebut.

Dari informasi yang Tribunjambi.com himpun, modus yang dilakukan adalah dengan peminjaman perusahaan dengan menjanjikan fee. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari terpidana Solikin selaku PPK dalam kasus yang sama. Atas perbuatan mereka, negara mengalami kerugian sekitar Rp 318.189.934.

Keduanya disangkakan dengan dua pasal. Primer, Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Subsider, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved