Terungkap, Pelaku Korupsi SMK Bagimu Negeri di Jambi Buat Stempel Palsu, Negara Rugi Rp1,1 Miliar
Sidang dugaan korupsi SMK Bagimu Negeri Tanjung Jabung Timur, pada Senin (1/4), mengungkap adanya pembuatan stempel toko bangunan di Jambi palsu.
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang dugaan korupsi SMK Bagimu Negeri Tanjung Jabung Timur, pada Senin (1/4), mengungkap adanya pembuatan stempel toko bangunan di Jambi palsu yang diduga digunakan untuk melancarkan aksi korupsi.
Saat ditanya Jaksa Penuntut Umum pada Saksi Tomi, pemilik toko bangunan di Jambi, mengatakan tidak pernah memberikan stempel atau izin mebuat stempel tokonya untuk memperlancar pekerjaan.
Moraelam Purba selaku ketua majelis hakim bertanya pada Ridwan selaku terdakwa. Ridwan mengelak dan mengatakan Santi Wirda yang mebuat stempel palsu.
"Buatnya di Jambi tu pak, lalu diberikannya sama saya," kata Ridwan.
Baca: Kabar Gembira, 31 Tenaga Kesehatan Tidak Tetap di Muarojambi Akan Segera Terima SK CPNS
Baca: Rumah Potong Hewan di Jambi Digerebeg Polda Jambi, Karyawan Lari Kocar-kacir, Ada Suara Tembakan
Baca: 3 Bandar Narkoba yang Biasa Ngedarkan Sabu ke Sopir Truk Diringkus, Polisi Amankan 21 Paket Narkoba
Baca: Tepat Hari Ini Dirayakannya APRIL MOP, Berikut Kumpulan MEME Kocak Soal April Mop yang sedang Ramai
Baca: All New Ertiga Sporty Telah Hadir di Jambi, DP Rp 25 Juta, Bisa Bawa Pulang Mobilnya
Diketahui sebelumnya dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara Rp 1,1 miliar. Kerugian negara diketahui setelah diperiksa Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jambi.
Dana berasal dari APBN tahun 2016. Dana tersebut dikirim langsun ke rekening SMK Bagimu Negeri.