Dua Gadis di Bawah Umur Bertarif Rp 1,5 Juta di Blitar Nyaris Menjadi Korban Prostitusi Online

Dua gadis di bawah umur nyaris menjadi korban prostitusi online, kasus ini digagalkan Tim Buser Polres Blitar.

Editor:
Praktik prostitusi online di hotel dan penginapan di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Empat orang berpakaian ketat akhirnya angkat koper dari kamar hotel. (banjarmasin post group/ nia kurniawan) 

TRIBUNJAMBI.COM - Dua gadis di bawah umur nyaris menjadi korban prostitusi online, kasus ini digagalkan Tim Buser Polres Blitar.

Pengungkapan dugaan kasus prostitusi online itu berawal saat gadis di bawah umur tersebut di antar ke sebuah penginapan oleh wanita berusia 26 tahun yang diduga sebagai mucikari RZ di Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Dalam dugaan kasus prostitusi online, Polisi kemudian menyergap RZ wanita  yang diduga sebagai mucikari setelah mengantar dua gadis di bawah umur ke penginapan , Senin (4/3/2019) malam.

Dari tangan RZ yang diduga mucikari, polisi menyita uang hasil transaksi dua gadis di bawah umur itu sejumlah Rp 3 juta dan unit ponsel yang diduga untuk berkomunikasi dengan pelanggan.

"Setelah kami periksa selama lima jam, dia diduga sebagai perantara atas dugaan kasus prostitusi online," kata Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Sodiq Efendi, Rabu (6/3/2019).

Baca: YLKI Perlu Persiapan Matang, Ibnu Khaldun: Karena yang Kita Bawa Ini Kepentingan Orang Banyak

Baca: Daftar Artis yang Merayakan Nyepi 2019, Ada yang Punya Anak Kembar Cakep, Intip Keluarganya Yuk

Baca: Malu Anak Lahir Cacat, Ibu Kandung di Sumenep, Madura Tega Buang Bayi di Area Pemakaman

AKP Sodiq Efendi mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat jika ada transaksi prostusi online.

Saat itu, kata AKP Sodiq Efendi, belum diketahui tempatnya, namun diketahui korbannya merupakan dua anak gadis berusia 14 tahun.

Karena korbannya masih anak-anak, petugas tak tega sehingga dengan serius mencari keberadaannya.

Menurut AKP Sodiq Efendi, RZ yang diduga muncikari, menolak tuduhan petugas saat akan ditangkap.

"Setelah ia mengaku sebagai perantaranya, baru kami menyelamatkan dua bocah gasis itu. Mereka kami ditemukan di dalam kamar," ungkapnya.

Hasil dari pemeriksaan polisi, dua korban di bawah umur dihargai masing-masing senilai Rp 1,5 juta untuk pelanggan.

"Sepertinya, dia (RZ) itu sudah sering menjalani aksi seperti itu, dengan korbannya anak-anak," ucap AKP Sodiq Efendi.

"Katanya, kalau sukses, ia mendapatkan keuntungan Rp 600 ribu dari nilai transaksi Rp 3 juta tersebut," sambung dia.

RZ akan dikenai UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 1 No 21 tahun 2007 tentang Prostitusi Online dengan ancaman penjara selama 18 tahun.

Sementara itu, dua korban tersebut kini diserahkan ke Dinas Sosial Pemkab Blitar.

Baca: Hercules Buka-bukaan Rahasia di Depan Hakim Sidang, Bilang Siap Ditembak dan Teman Kapolri

Baca: Lupa Password saat Login di Pendaftaran UTBK? Lapor Saja ke Halo LPMPT di Link halo.ltmpt.ac.id

Baca: Jadi Narasumber BKPM, Ihsan Yunus: Investasi UMKM, Hilirisasi & Pelabuhan Menjadi Fokusnya di Jambi

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved