Dua Gadis di Bawah Umur Bertarif Rp 1,5 Juta di Blitar Nyaris Menjadi Korban Prostitusi Online
Dua gadis di bawah umur nyaris menjadi korban prostitusi online, kasus ini digagalkan Tim Buser Polres Blitar.
Sebelum bertemu di lokasi, Mami Ayu sudah meminta bayaran di depan kepada kliennya.
Seperti saat digrebek polisi di sebuah hotel di Sidoarjo, Mami Ayu sudah meminta uang dulu ke pelanggan Rp 2,1 juta.
Baca: Hercules Buka-bukaan Rahasia di Depan Hakim Sidang, Bilang Siap Ditembak dan Teman Kapolri
Baca: Lupa Password saat Login di Pendaftaran UTBK? Lapor Saja ke Halo LPMPT di Link halo.ltmpt.ac.id
Baca: Jadi Narasumber BKPM, Ihsan Yunus: Investasi UMKM, Hilirisasi & Pelabuhan Menjadi Fokusnya di Jambi
"Dia (Mami Ayu) sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus perdagangan orang," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Muhammad Harris, Rabu (13/2/2019).
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita ponsel tersangka dan perempuan yang dijualnya sebagai barang bukti.
Polisi juga menyita sejumlah uang hasil transaksi muncikari tersebut sebagai barang bukti.
"Dalam pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka ini sebagai mucikari mengambil bagian Rp 800 ribu dari nilai Rp 2,1 juta," ungkap Kompol Muhammad Harris.
"Sisanya untuk wanita yang dibooking, dan kamar hotel dibayar oleh pelanggannya," sambung Kompol Muhammad Harris.
Dari pemeriksaan polisi, diketahui pula bahwa ibu tiga anak yang rambutnya disemir merah tersebut sudah sekitar dua tahun menjalankan profesi ini.
Dia memanfaatkan kenalannya di dunia malam, karena dulu juga pernah bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke. (M Taufik)
Pemilik Warung Jadi Muncikari
Anggota Polres Jember menggerebek lokasi prostitusi di Jalan Raya Banyuwangi - Jember, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Rabu (13/2/2019) malam.
Dari penggerebekan itu, polisi menangkap dua orang pemilik warung sekaligus germo menjadi tersangka dalam perkara.
"Tersangkanya dua muncikari. Keduanya pemilik warung yang menyediakan kamar untuk prostitusi," kata Kapolres Jember, AKBP Kusworo Wibowo, Kamis (14/2/2019).
AKBP Kusworo Wibowo menyebut, dua orang tersangka yang ditangkap dalam penggerebekan itu masing-masing bernama DM (32) dan M (48).
Pada penggerebekan, polisi juga menemukan empat orang wanita pekerja seks komersial (PSK) di warung.