Sebulan Lari dari Kejaran Polisi, Syahputra Akhirnya Tertangkap di Muara Rumpit
Polsek Kota Baru berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak kriminal penggelapan.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polsek Kota Baru berhasil mengamankan satu orang pelaku tindak kriminal penggelapan.
Hal ini disampaikam oleh Kapolsek Kota Baru AKP Andi Zulkifli, pekalu bernama Ahmad Syaputra (39) warga Lorong Madrasah RT 20 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.
Kapolsek mengatakan kejadian terjadi pada tanggal (26/1) silam, "Saat itu pelaku mendatagi showroom PS. Motor yang terletak di kawasan Lingkar Barat Kecamatan Bagan Pete kelurahan Alam Barajo Kota Jambi," jelasnya.
Saat itu, pelaku berpura pura akan membeli satu unit mobil cold diesel di showroom tersebut. "Ia beralasan ingin test drive mobil tersebut, dan diberikan oleh pemilik showroom, saat itulah pelaku melarikan diri dan tak kembali lagi ke showroom tersebut," ungkapnya.
Baca: Bocah 4 Tahun Menderita Gizi Buruk, Dewan Minta Dinas Kesehatan Tanjab Barat Segera Turun Tangan
Baca: Kabag Hukum Pemkot Jambi: Kenaikkan Tarif PDAM Sudah Melalui Pertimbangan Teknis
Baca: Ini yang Membuat Ami Taher Minta Didoakan Kompak dengan Bupati Kerinci
Baca: 6 Kecamatan di Sarolangun Dihantam Banjir, Ratusan Hektare Sawah Terendam Hingga Jembatan Ambrol
Baca: Rita Cerita Kematian Anaknya Karena DBD, Ini Pelajaran Penting dari Kisah Iqbal
Setelah mendapat laporan dari korban bernama Mansyur Kie, tim Opsnal melakukan pencarian terhadap keberadaan pelaku.
"Kita mendapatkan informasi bahwa mobil tersebut berada di kawasan Muara Rumpit, kita langsung berkoordisani dengan polsek setempat dan Polres Musi Rawas, dan berhasil mendapatkan pelaku dan barang bukti di sana," jelas Kapolsek.
Saat ini, pelaku diamanakan di Polsek Kota Baru untuk penyelidikan lebih lanjut.