Tim Pemkot Jambi Temukan Perumahan di Talang Bakung Belum Kantongi IMB

Tim terpadu pemerintah Kota Jambi menemukan perumahan di Talang Bakung, Kecamatan Pal Merah dan Lorong Dara Eka Jaya belum memiliki izin.

Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno
BLOOMBERG/DIMAS ARDIAN
26042016_PERUMAHAN 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI-Tim terpadu pemerintah Kota Jambi menemukan perumahan di Talang Bakung, Kecamatan Pal Merah dan Lorong Dara Eka Jaya belum memiliki izin.

Dalam sidak tersebut ditemukan sebanyak 28 unit rumah yang akan dibangun, namun belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

“Setelah kami selidiki dan tim kami juga sudah turun ke lapangan, ternyata ada dua lokasi perumahan dan keduanya belum memiliki izin, IMB juga tidak ada,” kata Sekretaris DPMPTSP Kota Jambi, Muhtar, Rabu, (27/2).

Baca: Rp 3,2 Miliar Zakat di Bungo Disalurkan Kemana? Ini Penjelasan Baznas Bungo

Baca: Pernikahan Reino Barack dan Syahrini di Jepang Habiskan Rp16 Miliar Hanya untuk Hotel

Baca: VIDEO #VLOG: Di Kota Jambi Ada Peninggalan Bunker Jepang

Baca: Ditantang Sumpah Pocong, Kivlan Zen Balik Tantang Wiranto Debat di TV Soal Kerusuhan Mei 1998

Muhtar mengatakan bahwa berdasarkan laporan, ada beberapa rumah yang sudah di tempati. Dari total 28 rumah yang akan dibangun, baru 8 unit yang sudah dibangun dan di lokasi kaplingan hanya memiliki 1 IMB.

“Untuk ruko ada 4 pintu dan belum ada IMB nya, katanya sudah mengambil 7 formulir, IMB segera diurus,” katanya.

Menaggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Jambi, Paul Andre Marisi Nainggolan mengatakan bahwa hal ini merupakan kelalaian dari pemerintah. Kata dia, selama ini pengawasan terhadap izin di lapangan sangat lemah. Sehingga banyak terjadi pelanggaran izin.

“Pengawasan lemah, semacam tidak peduli, aturan tidak ditegakkan. Harusnya sebelum izin keluar ada survey lapangan. Jangan hanya kasih izin diatas meja saja,” katanya.

Soal perumahan, pemerintah perlu mengkaji betul sebelum mengeluarkan izin. Sebab, sudah banyak terjadi kasus yang merugikan masyakat, seperti banjir, dan lainnya. Selain itu, banyak pula yang tidak menyediakan RTH dan fasilitas umum.

“Padahal itu wajib, setelah dibangun Fasumnya juga haryus diserahkan ke pemerintah,” katanya.

Baca: Pria 74 Tahun di Jambi Pilih Akhiri Hidupnya dengan Sadis, Ditemukan di Kamar Nenek

Baca: Surat KPU Ancam Sembilan Caleg di Sarolangun dan Merangin Jadi TMS

Baca: Dapat Ilmu dari Jawa, Sukirno Mampu Buat Kayu Bermacam Bentuk

Baca: 17 Adegan Diperagakan FA Dalam Rekonstruksi Pembunuhan di Legok 2017 Silam

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved