17 Adegan Diperagakan FA Dalam Rekonstruksi Pembunuhan di Legok 2017 Silam
Hari ini, Polresta Jambi meggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 2107 silam.
Penulis: Muuhammad Ferry Fadly | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Fadly
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Hari ini, Polresta Jambi meggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi pada 2107 silam.
Reka dilakukan di Mapolresta Jambi, reka agedan ini menghadirkan para saksi sebanyak lima orang dan juga kejaksaan negri Kota Jambi.
Korban bernama Syukri, warga Legok, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, sedangkan pelaku berinisial FA, rekonstuksi pembunuhan ini berjumlah 17 Adengan.
Kejadian bermula saat Korban menuduh bahwa FA mencuri sabu miliknya. "Kejadian terjadi di kawasan Lorong Bendera RT 19 Kelurahan Legok, Kecamatan Danau Sipin, pada 30 Desember 2017 sekira pukul 13.00 WIB," jelas Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol, Yuyan Priatmaja.
Baca: SEDANG BERLANGSUNG! Link Live Streaming Garuda Select Vs Macclesfield FC, Kick Off 19.00 WIB
Baca: Dapat Ilmu dari Jawa, Sukirno Mampu Buat Kayu Bermacam Bentuk
Baca: SEDANG BERLANGSUNG! Live Streaming MNC TV Home United vs PSM Makassar, AFC CUP 2019
Baca: Dana Kampanye BPN Sudah Rp 134 Miliar, Sumbangan Sandiaga Uno Lebih Besar dari Prabowo
Karena tidak terima atas tuduhan tersebut, terjadilah perkelahian antar keduanya. "Dan pada adegan ke 7 tersangka menikam korban di bagian leher sebelah kanan menggunakan sebilah pisau yang disembunyikan di pinggang sebelah kiri tersangka," jelasnya.
Setelah mendapat tikaman, korban melarikan diri ke warung milik Karmelia, dan koran berlindung di belakang saksi Siti Zainap.
"Saat itu, tersangka masih mencoba mengejar korban, dan saksi Zainap menghadang tersangka dan menyuruh korban masuk dalam warung," jelasnya.
Kemudain melihat korban bersimbah darah, Fatimah berteriak meminta pertolongan warga. "Saat itu datang saksi Hermansyah dan melihat korban sudah tergeletak di dapur," jelasnya.
Pada Adegan 16 korban dibawa ke rumah sakit menggunakan sepeda motor dan korban meninggal dunia di Rumah Sakit Arafah.
Setelah 2 tahun menjadi DPO, akhirnya tersangka ditangkap di Pasar Agam Baru, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan pada 20 Januari 2019 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Tersangka ditangkap saat berjualan duku di Pasar Agam Baru. Kita amankan bekerjasama dengan tim Buser Polres Agam," bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang. Ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Baca: WNA Bisa Punya e-KTP dan Mencoblos? Kemenkumham Sebut Boleh, dengan Syarat
Baca: 4 Hari Lagi! The Executive Beri Diskon Besar-besaran, Up to 80 Persen
Baca: Inilah Lowongan Kerja 2019 BUMN - PT Telkomsigma Tangerang
Baca: Mayat Mahasiswi UPN Dibonceng Pelaku ke Magelang, Kenal di Medsos