Oknum Kades Gelapkan Dana Desa Untuk Beli Avanza dan Biaya Berobat

Tergiur wanginya dana desa Seorang Kades diduga melakukan penggelapan dana desa untuk berobat dan membeli mobil Avanza

Editor:
zoom-inlihat foto Oknum Kades Gelapkan Dana Desa Untuk Beli Avanza dan Biaya Berobat
Shutterstock
Ilustrasi korupsi.

TRIBUNJAMBI.COM - Tergiur wanginya dana desa Seorang Kades diduga melakukan penggelapan dana desa untuk berobat dan membeli mobil Avanza.

ZU (42), Kepala Desa Ulak Lebar Non Aktif, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelapkan dana desa untuk membeli avanza sehingga harus berurusan dengan Polres OKU.

Zu disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa (DD) bersumber dari APBN RI tahun anggaran 2017 untuk kepentingan pribadi membeli mobil.

Kapolres OKU AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian SKom dalam press rilis di halaman Mapolres OKU, menyatakan, modus korupsi dana desa dengan cara pencairan dan penggunaan dana desa dilakukan sendiri tanpa melibatkan perangkat desa selaku PTPKD.

Baca: Diduga Bermotif Cemburu, Mahasiswi Cantik Dibunuh Pacar, Mayatnya Dibuang ke Selokan

Baca: Profil Alfito Deannova, Moderator Debat Ketiga Pilpres 2019. 20 Tahun Menjadi Jurnalis

Baca: Mantannya Menikahi Syahrini, Luna Maya Banjir Dukungan dari Netizen

Selanjutnya dana desa yang telah dicairkan yaitu DD tahap-1 sebesar Rp 481.057.200 dikuasai sendiri dan digunakan untuk keperluan pribadi.

“Dana desa yang dicairkan digunakan pelaku untuk keperluan pribadi yakni membeli satu unit mobil jenis Toyota Avanza seharga Rp 150 Juta, untuk keperluan biaya pengobatan pribadi dan keperluan pribadi lainnya."

"Kasus ini kami ungkap sejak adanya laporan pada april 2018 lalu," katanya.

Dari tangan tersangka Polres OKU menyita barang bukti berupa satu unit mobil pribadi jenis Toyota avanza seharga Rp 150 Juta."

"Serta melakukan penyitaan terhadap rekening pribadi tersangka pada salah satu bank di Baturaja dan melakukan pemblokiran saldo rekening tersangka sebesar Rp 96 Juta.

“Total penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 246.000.000,” katanya.

Kapolres menjelaskan, kerugian negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK-RI yaitu sebesar Rp 359.087.000.

Baca: Pastikan Hak Pensiun Tak Terlambat, Pemkot Jambi dan Bank Mantap Sosialisasi Layanan Klaim Otomatis

Baca: Mendadak, Seluruh Pegawai Dishub Tanjab Timur, Dikumpulkan Dalam Satu Ruangan, Ada Apa

Baca: Kisah Remaja 13 Tahun Harus Banting Tulang Demi Ayah dan Adik, Bupati Sampai Turun Tangan

Atas perbuatanya, kata AKBP Widayana, tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI no 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang pembrantasan tindak pidana korupsi.

Sementara Zu mengaku sudah jadi kades sejak tahun 2016.

Saat ditanya wartawan ia terlihat tidak banyak menjawab.

Ia mengaku sudah melakukan apa adanya, beberapa kegiatan desa sudah dilaksanakan. Misalnya membangun jembatan dan beberapa kegiatan lain.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved