Oknum Kades Gelapkan Dana Desa Untuk Beli Avanza dan Biaya Berobat

Tergiur wanginya dana desa Seorang Kades diduga melakukan penggelapan dana desa untuk berobat dan membeli mobil Avanza

Editor:
zoom-inlihat foto Oknum Kades Gelapkan Dana Desa Untuk Beli Avanza dan Biaya Berobat
Shutterstock
Ilustrasi korupsi.

“Ada juga uang itu saya gunakan. seperti untuk beli mobil,” katanya.

Baca: Operasi Antik 2019, 7 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Sarolangun, 2 Diantaranya Target Operasi

Baca: Mantan Pacar Menikah, Ini Jawaban Luna Maya Soal Patah Hati Kalau Mau Nangis, ya Nangis

Baca: Anggarannya Sudah Diajukan, Ratusan Bangunan Sekolah di Bungo Butuh Perbaikan

Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya kasus penggelapan dana desa terjadi pada Desa di Simalungun, Kawardin Purba. Sang kades akhirnya divonis empat tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dana desa sebesar Rp 203 juta.

Terdakwa disidang di ruang Cakra VI Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (3/9/2018). Pangulu Nagori ( kepala desa) di Pamatangsinaman, Kecamatan Dolokpardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, ini terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

"Terdakwa telah melakukan korupsi sebesar Rp 203 juta sehingga divonis empat tahun penjara," kata Syafril, ketua majelis hakim, dilansir Kompas.com.

Tak hanya itu, lanjut Syafril, terdakwa juga harus membayar denda Rp 200 juta dengan subsider dua bulan kurungan, dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 203 juta.

Uang Dana Desa Rp 329 Juta Raib Jika terdakwa tidak sanggup membayarnya dalam jangka waktu sebulan, harta bendanya akan disita negara. "Bila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun," sambung Syafril. Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman lima tahun penjara menyatakan pikir-pikir.

Saat sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan diketahui, berdasarkan laporan ahli dari Inspektorat Daerah Kabupaten Simalungun bahwa Nagori Pamatangsinaman pada 2015 memiliki uang kas dana desa sebesar Rp 257 juta lebih.

Terdakwa lalu menggunkan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Penarikan pertama sebesar Rp 10 juta dilakukannya pada 4 Juni 2015. Penarikan kedua sebesar Rp 92,5 juta pada 10 Juni 2015, digunakan terdakwa untuk membiayai beberapa kegiatan seperti peningkatan kapasitas perangkat desa di Pamatangraya sebesar Rp 20 juta, pelatihan manajemen pemerintah desa di Yogyakarta sebesar Rp 20 juta, dan kegiatan belanja barang material serta pembayaran upah sewa alat berat sebesar Rp 14 juta.

Sisanya sebesar Rp 38,5 juta dihabiskan terdakwa untuk kepentingan pribadi. Kemudian penarikan terakhir sebesar Rp 154,5 juta, lagi-lagi digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, di antaranya membayar sisa utang pinjaman terdakwa di BRI Panetongah sebesar Rp 10 juta dan membantu biaya pengobatan dan penguburan ibunya. Sisa dana sebesar Rp 134 juta lebih kemudian dihabiskan terdakwa untuk membiayai perjalanan dan hidupnya di Jakarta selama sebulan.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved