Pembangunan Tol Sekayu-Jambi, Ini Desa yang Akan Terkena Jalur Pembangunan

Rencana pembangunan Tol Sekayu-Jambi yang turut masuk dalam wilayah Kabupaten Muarojambi masih bergulir pada tahapan survei lapangan.

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/samsul Bahri
Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup, Refriandi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi Samsul Bahri

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI- Rencana pembangunan Tol Sekayu - Jambi yang turut masuk dalam wilayah Kabupaten Muarojambi masih bergulir pada tahapan survei lapangan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muarojambi, Firman melalui Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup, Refriandi.

Ia menjelaskan bahwa Tim Penyusun AMDAL sudah melalukan survei lapangan lebih kurang selama satu bulan lebih. Dikatakan oleh Refriandi bahwa survei lapangan tersebut untuk mencari atau mendapatkan input data primer.

"Pada tanggal 23 Januari 2019 dilakukan survei lapangan oleh tim penyusun AMDAL yang nantinya akan komunikasi dengan kepala desa Camat dan masyarakat setempat yang terkena dampak terhadap hal ini kurang lebih sudah satu bulan mereka sudah turun ke lapangan," jelasnya.

Baca: VIDEO: Timnas U22 Indonesia Vs Thailand di Final Piala AFF U22

Baca: Kukuhkan 48 Relawan Teknologi Informasi Komunikasi, Fachrori Umar Harap RTIK Ikut Edukasi Masyarakat

Baca: Maret, 218 CPNS di Jambi Akan Terima SK

Baca: Pendaftaran Pengawas TPS Diperpanjang, Kecamatan Alam Barajo Butuh 30 Orang

Lebih lanjut katanya, setelah Tim Penyusun AMDAL mendapatkan input data primer pihaknya akan mengolah data tersebut yang nantinya data yang diolah tersebut menjadi Dokumen Amdal.

"Hal tersebut masih rangka acuan nantinya rangka acuan tersebut dimana instansi yang terlibat masyarakat yang terkena dampak itu akan diundang untuk nantinya akan dibahas bersama-sama. Itu sampai saat ini belum ada prosesnya mungkin sampai saat ini masih dalam proses penyusunan dokumen tersebut," terangnya.

Ia menerangkan bahwa proses penilaian AMDAL dilakukan oleh Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan pusat. Yang mana saati in proses penilaian AMDAL untuk sementara saat ini pemberkasan dilakukan oleh PT Hutama Karya (BUMN). Ia menambahkan bahwa wilayah Kabupaten Muarojambi yang terkena jalur pembangunan tol Sekayu tersebut meliputi dua kecamatan.

"Ada dua Kecamatan yaitu Jambi luar kota dan Kecamatan Mestong yang terdiri dari delapan Desa dan satu Kelurahan khusus untuk Kecamatan Mestong itu ada di Desa Sungai Landai, Pondok Meja, Muara Sebapo dan Sebapo," terangnya.

Sementara untuk Jambi luar kota dijelaskan oleh Refriandi yaotu Desa Sungai Bertam, Mendalo Darat, Desa Sarang Elang, dan Keluruhan Pijoan.

"Mendalo Darat dulunya itu satu yaitu Mendalo Darat. Sekarang kan ada tiga yaitu Mendalo Indah, Pematang Gajah, Mendalo Darat. Nah, kemungkinan itu Pematang Gajah masuk, pada saat liputan awalnya itu Pematang Gajah tidak masuk tapi dalam lingkup besar itu Mendalo Darat," terangnya.

Dikatakan olehnya bahwa Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muarojambi dalam proses ini hanya sebagai peserta anggota AMDAL. Sedangkan prosesnya lebih banyak dilakukan oleh Kementerian, namun karena Kementerian tidak mengetahui situasi di daerah, maka instansi terkait di libatkan, termasuk tokoh masyarakat.

"Karena pusat mereka tidak tahu kondisnya kan daerah, jadi kita sebagai anggota di samping melibatkan Camat juga sebagai perwakilan wilayah desa dan tokoh masyarakat, jadi keterlibatan masyarakat dilakukan oleh Kepala Desa dan camat," ucapnya.

Baca: DPRD Kota Jambi Tinjau Rumah Warga RT 1 Kenali Besar Korban Longsor, Minta Dinas Perkim Bertindak

Baca: Tuntutan Pemberhentian Rio Dikabulkan, 800 Orang Batalkan Rencana Unjukrasa ke Pemkab Bungo

Baca: VIDEO: Viral Video Lengkap Emak-emak, Kalau Jokowi Menang Azan Masjid akan Dilarang

Baca: Selama Beraksi Dua Pelaku Ganjal ATM yang Beraksi di Jambi Kumpulkan Rp 300 Juta

Kemudian dijelaskan olehnya, bahwa ada beberapa proses yang perlu dilakukan sampai dengan izin operasionalnya. Dikatakannya saat ini untuk proses AMDAL dimulai dari studi lapangan, melakukan pengumuman di lokasi, sosialisasi dan Konsultasi publik.

"Kemudian melaksanakan peliputan di lapangan, nanti mereka susunkan amdalnya dan hasilnya akan disidangkan di Kementerian. Nanti hasilnya tersebut diperbaiki sesuai dengan masukan dan saran," dijelaskannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved