Dua Pria Bertato Ini Bisu Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Dua pria bertato membisu usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejakaaan Negeri (JPU Kejari) Jambi, Erwin Saut.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pria bertato membisu usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejakaaan Negeri (JPU Kejari) Jambi, Erwin Saut.
Keduanya adalah Rudy Yudistira dan Syukri yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (24/1/2019).
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Erwin.
Selain itu, dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dituntut sebagaimana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca: M.Yusuf Pejabat BKD Muarojambi yang Kena OTT CPNS Akan Disidang, Ini Jadwalnya
Baca: Tertangkap Berdua di Hotel, Dua Pria Ini Terancam Bui
Baca: Sarolangun Tak Bisa Dapatkan Adipura hingga 2021, Masalah Ini Jadi Penyebabnya
Baca: Bupati Mesuji Khamami Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya
Baca: Tak Mau Pindah, Pemkot Jambi Ancam Tutup Puluhan Gudang Karet di Selincah
Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua sempat menanyakan permohonan kedua terdakwa sebelum mendengarkan vonis.
Rudy dan Syukri hanya membisu, sampai akhirnya Rudy mengaku menyesal dan memohon keringanan kepada majelis hakim yang mengadili perkara itu.
Perlu diketahui keduanya menjemput dua paket ganja di Mandailing Natal, Sumatera Utara, atas perintah H (DPO). Dari keduanya didapati barang bukti seikat batang ganja dengan berat bersih 46,75 gram, dan satu paket daun ganja kering dengan berat bersih 415,90 gram.
"Sidang akan kembali digelar pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019," hakim ketua, Makaroda Hafat menutup sidang.