Dua Pria Bertato Ini Bisu Dituntut 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dua pria bertato membisu usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejakaaan Negeri (JPU Kejari) Jambi, Erwin Saut.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
tribunjambi/mahreza
Rudy Yudistira dan Syukri yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (24/1/2019). 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pria bertato membisu usai mendengarkan tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejakaaan Negeri (JPU Kejari) Jambi, Erwin Saut.

Keduanya adalah Rudy Yudistira dan Syukri yang duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Kamis (24/1/2019).

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," kata Erwin.

Selain itu, dia juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Keduanya dituntut sebagaimana pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca: M.Yusuf Pejabat BKD Muarojambi yang Kena OTT CPNS Akan Disidang, Ini Jadwalnya

Baca: Tertangkap Berdua di Hotel, Dua Pria Ini Terancam Bui

Baca: Sarolangun Tak Bisa Dapatkan Adipura hingga 2021, Masalah Ini Jadi Penyebabnya

Baca: Bupati Mesuji Khamami Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya

Baca: Tak Mau Pindah, Pemkot Jambi Ancam Tutup Puluhan Gudang Karet di Selincah

Usai mendengarkan tuntutan, hakim ketua sempat menanyakan permohonan kedua terdakwa sebelum mendengarkan vonis.

Rudy dan Syukri hanya membisu, sampai akhirnya Rudy mengaku menyesal dan memohon keringanan kepada majelis hakim yang mengadili perkara itu.

Perlu diketahui keduanya menjemput dua paket ganja di Mandailing Natal, Sumatera Utara, atas perintah H (DPO). Dari keduanya didapati barang bukti seikat batang ganja dengan berat bersih 46,75 gram, dan satu paket daun ganja kering dengan berat bersih 415,90 gram.

"Sidang akan kembali digelar pada hari Kamis tanggal 31 Januari 2019," hakim ketua, Makaroda Hafat menutup sidang.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved