Tak Mau Pindah, Pemkot Jambi Ancam Tutup Puluhan Gudang Karet di Selincah
Sejak akhir Desember 2017 lalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jambi tidak memperpanjang izin gudang karet di Selincah.
Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rohmayana
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Sebanyak 30 gudang karet hingga saat ini masih beroperasi di dikawasan Selincah, Kecamatan Paal Merah. Padahal sejak akhir Desember 2017 lalu Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPMPTSP) Kota Jambi tidak memperpanjang izin gudang karet tersebut.
Rabu (16/1) lalu pihak DPMPTSP sudah memberikan surat peringatan yang menerangkan bahwa akan dilakukan penertiban dalam waktu dekat.
Menanggapi hal tersebut Walikota Jambi Syarif Fasha mengatakan, dirinya sudah mengintruksikan kepada Satpol PP Kota Jambi dan DPMPTSP untuk segera menutup dan memindah gudang karet tersebut.
"Kita sudah berikan waktu satu tahun kepada mereka untuk pindah di lokasi lain, untuk sewa ataupun jual beli. Namun hingga saat ini tidak ada kemajuan untuk pindah atau tutup di lokasi Selincah," katanya.
Baca: Banjir Air Asin, Warga Tungkal Ilir Minta Pemerintah Bangun Tanggul
Baca: Kala Awan Menghitam & Petir Hantam Pasukan Belanda saat Keris Kecil Jenderal Soedirman Dikeluarkan
Baca: Angka Pernikahan Anak di Tanjab Timur Tinggi, Ternyata Ini Jadi Pemicunya
Baca: Maret, Ratusan Koperasi di Tanjab Barat Akan Dibubarkan
Baca: Ribuan Pohon Duku di Muarojambi Mati Meranggas, Penyebabnya Ternyata Berawal dari Batanghari
Sehingga dirinya langsung mengintruksikan agar gudang karet tersebut segera disegel dan ditutup. "Tidak boleh ada operasional lagi. Dalam bulan ini akan segera kita lakukan penyegelan," imbuhnya.
Sebelumnya Sekretaris DPMPTSP Kota Jambi Muhtar mengatakan, pihaknya sudah merunkan tim khusus untuk menangani gudang karet di Selincah. Tim tersebut memberikan surat kepada pemilik gudang yang isinya pemberithuan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban.
"Dalam izinnya sudah jelas. Sejak Desember 2017 izin mereka tidak lagi diperpanjang. Ini surat pemberitahuan untuk eksekusi," kata Muhtar.
Lebih lanjut Muhtar menyebutkan, pihaknya sudah memberi kesempatan pemilik gudang karet tersebut untuk pindah.
"Dengan waktu yang cukup lama itu harusnya sudah ada tempat baru," ujarnya.
Ditambahkan Sumaidi, Kepala Bidang Monitoring dan Evaluasi DPMPTSP Kota Jambi, sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 09 tahun 2013, kawasan tersebut merupakan kawasan pemukiman.
"Itu sudah sosialisasi sejak 2015. 2017 tidak diperpanjang lagi izinnya," kata Sumaidi.
Sebelumnya sebut Sumaidi, sudah dilakukan pertemuan dengan pengusaha karet. Saat itu disepakati meminta waktu 6 bulan untuk proses pindah.
"Juni 2018 sudah harus pindah. Lokasi untuk gudang yakni Talang Gulo dan Tanjung Johor," sebutnya.
Sumaidi menyebutkan, ada 30 gudang karet yang diberikan surat. Dalam waktu dekat akan dilakukan penertiban.