Bupati Mesuji Khamami Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Kasus yang Menjeratnya
Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara
JAKARTA, Tribunjambi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mesuji Khamami sebagai tersangka.
Selain itu adik Khamami, Taufik Hidayat dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wawan Suhendra juga ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai penerima suap.
KPK juga menetapkan pemilik PT Jasa Promix Nusantara (PT JPN) dan PT Secilia Putri, Sibron Azis dan seorang swasta bernama Kardinal sebagai tersangka. Keduanya diduga sebagai pemberi suap.
Baca: Buwas Sebut Indonesia Akan Ekspor Beras, Ini Katanya Soal Kualitas Beras Nasional
"KPK menetapkan 5 orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019).
Khamami diduga menerima uang sebesar Rp 1,28 miliar dari Sibron melalui beberapa perantara.
Pemberian tersebut diduga terkait feepembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun anggaran 2018.
Baca: Ucapkan Kalimat Tegas Ini, Legenda TNI AU Buat Pasukan Gaib Jawa Penunggu Jembatan Angker Hilang
"Diduga uang tersebut merupakan bagian dari permintaan fee proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta melalui WS kepada rekanan calon pemenang atau pelaksana proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sebelum lelang," papar Basaria.
Basaria menyebutkan, diduga fee tersebut merupakan pembayaran fee atas 4 proyek yang dikerjakan dua perusahaan Sibron.
"Diduga fee proyek diserahkan kepada TH (Taufik) dan digunakan untuk kepentingan bupati," kata Basaria.
Khamami, Taufik, dan Wawan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Baca: Hanya Tersedia 10.000 Tiket Konser John Mayer, Ini Rincian Harga dan Cara Membeli
Sementara, Sibron dan Kardinal disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
TONTON VIDEO DETIK-DETIK JEMBATAN LABUAN BATU PUTUS, 7 MOTOR HANYUT
IKUTI INSTAGRAM KAMI:
https://www.instagram.com/p/BtAgboMg68s/