Ini Alasan BPJS Kesehatan Jambi Tak Lagi Kerjasama Dengan 3 Rumah Sakit dan 1 Klinik Mulai 1 Januari

BPJS Kesehatan Cabang Jambi paparkan alasan tidak memperpanjang perjanjian kerjasama dengan 3 Rumah sakit dan 1 Klinik di Jambi.

Penulis: Fitri Amalia | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/FITRI AMALIA
Timbang Pamekas Jati, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan Cabang Jambi 

Laporan wartawan Tribun Jambi Fitri Amalia

TRIBUNJAMBI.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Jambi sejak tanggal 1Januari 2019, tidak memperpanjang perjanjian kerjasama pada Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) dengan 3 Rumah sakit dan 1 Klinik di Jambi.

Tiga Rumah sakit dan satu klinik tersebut yaitu RS Royal Prima Jambi, RS Mayang Medical Centre (MMC), RS Umum Kambang dan Klinik Mata Kambang.

Dikatakan Timbang Pamekas Jati, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan (PMR) BPJS Kesehatan Cabang Jambi, tidak diperpanjang kerja sama ini sudah kesepakatan dari kedua belah pihak untuk bersama-sama mengevaluasi diri, baik itu BPJS Kesehatan maupun pihak Rumah Sakit terkait.

"Bukan memutuskan hubungan kerja, tetapi perjanjian Kerjasama (PKS) yang dimulai dari 1 Januari 2018 telah habis di tanggal 31 Desember 2018, kita sudah kerja sama dari awal hingga akhir tahun, kemudian kita tidak melakukan perpanjang kerja sama, kontraknya telah habis, jadi di sini tidak ada pemutusan hubungan kerja," tegasnya dengan awak media di Ruang Rapat BPJS Kesehatan Cabang Jambi, Rabu (2/1/2019).

Baca: Pedagang Pasar Talang Banjar Baru Sepi Pembeli, Sebut Pemkot Tak Tegas Tertibkan Lapak di Luar Pasar

Baca: Destri Nekat Bobol Toko Pakaian, Curi 30 Lembar Celana Levis Dijual ke Pulau Pandan Rp 50 Ribu

Baca: Petani Casiavera di Kerinci Waswas, Dua Minggu Terakhir Kebun Mereka Disatroni Pencuri

Untuk pasien yang masih dirawat inap saat kontrak kerja dengan Rumah sakit berakhir, pihaknya menjamin bahwa pasien akan terus mendapat jaminan perawatan hingga dokter mengatakan pasien dapat pulang atau dinyatakan sehat.

"Bagi pasien rawat inap yang telah dirawat sebelum tanggal 1 kemarin, masih kami jamin hingga menurut dokter boleh pulang, tapi jika pasien yang masuk di tanggal 1 Januari 2019 kemarin sudah kami tidak tanggung lagi," ujarnya.

Ia juga mengatakan, Pihaknya masih menjalin komunikasi dengan tiga rumah sakit terkait.

"Kita juga sudah bertemu langsung dengan 3 manajemen rumah sakit rumah sakit yang bersangkutan, dan hingga saat ini komunikasi masih terjalin karena kami berharap meskipun kerjasama tidak diperpanjang tapi komunikasi masih berlanjut," katanya.

Ia juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan kerja sama dengan tiga rumah sakit akan kembali terjalin.

Ia memastikan hubungan kerja sama masih terbuka lebar.

"Pastinya hubungan kerjasama akan selalu kembali terbuka karena peluang kerja sama terbuka luas, tergantung kesiapan dari Rumah Sakit," ujarnya.

Baca: Dua Hari Penerapan Berhenti Penggunaan Kantong Plastik Ini Evaluasi Sementara DLH Kota Jambi

Baca: Perubahan Perilaku Si Kopi Maut Bikin Heran, Kondisi Jessica Kumala Wongso di Dalam Sel Tahanan

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved