Ini Bukti yang Dikantongi KPK Untuk Penetapan Tersangka Baru Suap Ketok Palu APBD Jambi 2018

KPK RI akan mengumumkan nama-nama tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi 2017-2018

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. 

Laporan Wartawan Tribunjambi.com, Mareza Sutan A J

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) akan mengumumkan nama-nama tersangka baru yang diduga terlibat dalam kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Penenetapan tersangka itu akan diumumkan dalam konferensi pers, Jumat (28/12/2018) sore.

"Perkembangan penanganan perkara tersebut akan disampaikan sore ini pukul 15.30 WIB di KPK," juru bicara KPK, Febri Diansyah menyampaikan kepada Tribunjambi.com melalui pesan tertulis, Jumat (28/12/2018) siang.

Babak baru kasus tindak pidana korupsi ini akan diumumkan KPK karena telah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk melakukan penyidikan.

"KPK telah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk melakukan penyidikan baru dalam kasus terkait uang ketok palu di DPRD Jambi. Sebelumnya, sejumlah fakta telah muncul di persidangan dengan terdakwa Zumi Zola," terangnya.

Baca: NONTON LIVE STREAMING Rilis Tersangka Baru Kasus Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi oleh KPK

Baca: Sore Ini KPK Tetapkan Tersangka Baru APBD Jambi 2018, Ini Nama Penerima Suap Menurut Dakwaan Jaksa

Baca: Apakah Nama Tersangka Baru KPK Ada di Antara 53 Orang yang Disebut di Dakwaan Zumi Zola Ini?

Baca: Jauh Sebelum Ada OTT, Zumi Zola Sempat Terkejut Menerima Telepon KPK Saat Masih Jadi Gubernur Jambi

Namun, nama-nama tersebut belum bisa dipublikasikan sebelum konferensi pers digelar.

Untuk memaksimalkan distribusi informasi publik ini, konferensi pers juga dapat disimak secara langsung melalui media sosial KPK.

"Dapat juga disimak melalui akun media sosial KPK secara live: Periscope twitter @KPK_RI dan insta story IG @official.kpk," imbuhnya.

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved