Apakah Nama Tersangka Baru KPK Ada di Antara 53 Orang yang Disebut di Dakwaan Zumi Zola Ini?
Apakah nama tersangka baru itu sebelumnya muncul dalam dakwaan Zumi Zola? Tunggu pengumuman KPK sore ini.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
KPK akan mengumumkan tersangka baru kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 sore ini. Apakah nama tersangka baru itu sebelumnya muncul dalam dakwaan Zumi Zola?
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Apakah tersangka baru kasus ini ada di antara 53 nama yang disebutkan dalam dakwaan Zumi Zola saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu?
Sore ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan tersangka baru kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Nama siapa yang akan masuk dalam daftar tersangka KPK?
Sebelumnya, sudah ada beberapa nama tersangka, termasuk di antaranya Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola, beberapa mantan pejabat dan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Tersangka baru akan diumumkan KPK dalam konferensi pers Jumat (28/12/2018) sore.
"Nanti diumumkan melalui konferensi pers di KPK sore ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan tertulis.
Namun, dia enggan membeberkan nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Konferensi pers itu juga akan dapat disaksikan langsung melalui aplikasi twitter dan instagram.
"Dapat juga disimak melalui akun media sosial KPK secara live:
Periscope twitter @KPK_RI dan insta story IG @official.kpk," imbuhnya.
Baca Juga:
BREAKING NEWS KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus APBD Provinsi Jambi 2017-2018 Sore Ini
Sore Ini KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus APBD Provinsi Jambi 2018 Menyusul Zumi Zola
6 Foto Penampakan Negeri di Atas Awan Bukit Tempurung, Jelang Peresmian saat Tahun Baru
Penyamar Ulung Kopassus, Sersan Badri Ditembaki Kawan dan Sembunyikan Istri Panglima Musuh
Suap 53 Anggota DPRD
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, terungkap Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola Zulkifli, didakwa memberikan suap 16,4 miliar kepada 53 DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Jaksa KPK menyatakan Zumi Zola melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Provinsi Jambi, Apif Firmansh, Erwan Malik, dan Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin.
"Telah melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni berupa uang yang direalisasikan seluruhnya sejumlah Rp 13.090.000.000 dan sejumlah Rp3,4 miliar kepada penyelenggara negara," ujar Jaksa Penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).