Apakah Nama Tersangka Baru KPK Ada di Antara 53 Orang yang Disebut di Dakwaan Zumi Zola Ini?
Apakah nama tersangka baru itu sebelumnya muncul dalam dakwaan Zumi Zola? Tunggu pengumuman KPK sore ini.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
Selain itu, Supriyono juga mendapat pidana tambahan berupa sanksi politik pencabutan hak politik selama lima tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan.
"Pidana tambahan pencabutan hak politik, berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan," katanya.
Itu berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berat hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Supriyono pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.
Selain itu, Supriyono juga mendapat tuntutan sanksi politik. Di antaranya, pencabutan seluruh hak-hak tertentu berkaitan dengan jabatan. Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.
Sebagai informasi, Supriyono mendapat dakwaan Pasal 12 huruf (a) UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis Erwan Malik
Dalam sidang terpisah, Majelis Hakim Tipikor Jambi meyatakan mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik terbukti dalam dakwaan subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini menjatuhkan pidana empat tahun, pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Erwan masih melakukan proses banding.
Vonis Saipuddin
Sementara itu, terdakwa Saipuddin mendapat vonis penjara tiga tahun dan enam bulan, pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan. Saipuddin masih melakukan proses banding.
Vonis Arpan
Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arpan, divonis tiga tahun enam bulan penjara, pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Rahasia Pisau Komando Kopassus, Ini Asal Usul dan Keistimewaannya
TRAVEL JAMBI Terbangun di Pagi Hari, Menatap Danau Kumbang yang Eksotis
Hotman Paris Syok, Lihat Syahrini ke Diskotik Termahal di Las Vegas, Isinya 1/3 Orang Kaya Indonesia
Mengapa Rumah Ibadah Tetap Kokoh Meski Dihantam Tsunami? Ini Jawabannya.