Apakah Nama Tersangka Baru KPK Ada di Antara 53 Orang yang Disebut di Dakwaan Zumi Zola Ini?
Apakah nama tersangka baru itu sebelumnya muncul dalam dakwaan Zumi Zola? Tunggu pengumuman KPK sore ini.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
KPK akan mengumumkan tersangka baru kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018 sore ini. Apakah nama tersangka baru itu sebelumnya muncul dalam dakwaan Zumi Zola?
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Apakah tersangka baru kasus ini ada di antara 53 nama yang disebutkan dalam dakwaan Zumi Zola saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu?
Sore ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan tersangka baru kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Nama siapa yang akan masuk dalam daftar tersangka KPK?
Sebelumnya, sudah ada beberapa nama tersangka, termasuk di antaranya Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola, beberapa mantan pejabat dan anggota DPRD Provinsi Jambi.
Tersangka baru akan diumumkan KPK dalam konferensi pers Jumat (28/12/2018) sore.
"Nanti diumumkan melalui konferensi pers di KPK sore ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan tertulis.
Namun, dia enggan membeberkan nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Konferensi pers itu juga akan dapat disaksikan langsung melalui aplikasi twitter dan instagram.
"Dapat juga disimak melalui akun media sosial KPK secara live:
Periscope twitter @KPK_RI dan insta story IG @official.kpk," imbuhnya.
Baca Juga:
BREAKING NEWS KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus APBD Provinsi Jambi 2017-2018 Sore Ini
Sore Ini KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus APBD Provinsi Jambi 2018 Menyusul Zumi Zola
6 Foto Penampakan Negeri di Atas Awan Bukit Tempurung, Jelang Peresmian saat Tahun Baru
Penyamar Ulung Kopassus, Sersan Badri Ditembaki Kawan dan Sembunyikan Istri Panglima Musuh
Suap 53 Anggota DPRD
Sebelumnya dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, terungkap Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola Zulkifli, didakwa memberikan suap 16,4 miliar kepada 53 DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Jaksa KPK menyatakan Zumi Zola melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Provinsi Jambi, Apif Firmansh, Erwan Malik, dan Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin.
"Telah melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni berupa uang yang direalisasikan seluruhnya sejumlah Rp 13.090.000.000 dan sejumlah Rp3,4 miliar kepada penyelenggara negara," ujar Jaksa Penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).
Diduga suap dilakukan agar para anggota DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Serta DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa uang suap tersebut diberikan kepada DPRD Provinsi Jambi. Di antaranya Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, Rahimah, Suliyanti, Sufardi Nurzai, M. Juber, Popriyanto, Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal.
Selain itu ada Mayloeddin, Zainul Arfan, Elhewi, Mirsan, Hilalatil Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti, Muhammadiyah Syofuan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi.
Kemudian, Muntalia Sainudin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama, Wiwit Iswara, Supriyobo, Syopian, Mauli, Pealagutan, Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaludin, M Irsoni, Edmon, A. Salam dan Kusnindar.
Atas perbuatanya, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Zumi Zola
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara kepada Zumi Zola 6 tahun penjara. Itu terkait kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan untuk Gubernur nonaktif Jambi .
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani hukuman.
Jelang Tahun Baru, Harga Sembako di Batanghari Alami Kenaikan, Ini Penyebabnya
Ruangan Disegel Pasca OTT di BKD Muarojambi, Pegawai Tak Bisa Masuk dan Bekerja
"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zumi Zola bersalah dalam dakwaan primair.
Vonis penjara dari hakim dua tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Begitu juga vonis denda lebih rendah separuhnya. Namun untuk pencabutan hak politik, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut pidana penjara 8 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan dan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih.
Dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan jabatan Zumi selaku gubernur saat melakukan tindak pidana.
Perbuatan Zumi dengan tindak pidana korupsi telah menciderai amanat yang diberikan rakyat. Pencabutan hak untuk dipilih dilakukan untuk menghindari terpilihnya pemimpin yang pernah terlibat korupsi dalam jabatan publik.
Menurut majelis hakim, Zumi terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Zumi juga menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura. Selain itu, Zumi menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor.
Pertama, Zumi menerima uang melalui orang dekatnya, Apif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar.
Kemudian, melalui Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan orang kepercayaan Zumi sebesar Rp 2,7 miliar, uang 147.300 dollar AS dan 1 unit Toyota Alphard.
Selain itu, Zumi menerima uang dari Arfan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemprov Jambi sebesar Rp 3 miliar dan 30.000 dollar AS serta 100.000 dollar Singapura.
Zumi Zola juga terbukti menyuap 53 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jamb, serta menyuap para anggota Dewan senilai total Rp 16,34 miliar.
Suap tersebut diberikan agar pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 (RAPERDA APBD TA 2017) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2017.
Kemudian, agar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018 (RAPERDA APBD TA 2018) menjadi Peraturan Daerah APBD TA 2018.
"Baik Yang Mulia. Setelah saya konsultasi dengan kuasa hukum, saya menerima, Yang Mulia," kata Zumi Zola.
Atas putusan itu, Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
Vonis Supriyono
Sebelumnya, dalam kasus dugaan suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018, terdakwa Supriyono, anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PAN, sudah dihukum.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi yang diketuai Badrun Zaini, menjatuhkan hukuman pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp 400 juta subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana enam tahun dan denda Rp 400 juta. Apabila terdakwa tidak mampu, akan diganti dengan penjara selama tiga bulan," katanya, saat sidang di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/7).
Selain itu, Supriyono juga mendapat pidana tambahan berupa sanksi politik pencabutan hak politik selama lima tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan.
"Pidana tambahan pencabutan hak politik, berupa pencabutan hak dipilih selama lima tahun, terhitung sejak bebas dari masa tahanan," katanya.
Itu berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf d UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berat hukuman itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut Supriyono pidana penjara 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan penjara.
Selain itu, Supriyono juga mendapat tuntutan sanksi politik. Di antaranya, pencabutan seluruh hak-hak tertentu berkaitan dengan jabatan. Jaksa KPK juga menuntut pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik.
Sebagai informasi, Supriyono mendapat dakwaan Pasal 12 huruf (a) UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis Erwan Malik
Dalam sidang terpisah, Majelis Hakim Tipikor Jambi meyatakan mantan Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik terbukti dalam dakwaan subsidair Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang nomor 35 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini menjatuhkan pidana empat tahun, pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara. Erwan masih melakukan proses banding.
Vonis Saipuddin
Sementara itu, terdakwa Saipuddin mendapat vonis penjara tiga tahun dan enam bulan, pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan. Saipuddin masih melakukan proses banding.
Vonis Arpan
Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arpan, divonis tiga tahun enam bulan penjara, pidana denda Rp 100 juta subsider tiga bulan.(Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Rahasia Pisau Komando Kopassus, Ini Asal Usul dan Keistimewaannya
TRAVEL JAMBI Terbangun di Pagi Hari, Menatap Danau Kumbang yang Eksotis
Hotman Paris Syok, Lihat Syahrini ke Diskotik Termahal di Las Vegas, Isinya 1/3 Orang Kaya Indonesia
Mengapa Rumah Ibadah Tetap Kokoh Meski Dihantam Tsunami? Ini Jawabannya.