Apakah Nama Tersangka Baru KPK Ada di Antara 53 Orang yang Disebut di Dakwaan Zumi Zola Ini?

Apakah nama tersangka baru itu sebelumnya muncul dalam dakwaan Zumi Zola? Tunggu pengumuman KPK sore ini.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Duanto AS
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). Febri Diansyah mengungkapkan bahwa KPK tengah mempertimbangkan mengambil langkah untuk memasukkan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Diduga suap dilakukan agar para anggota DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.

Serta DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa uang suap tersebut diberikan kepada DPRD Provinsi Jambi. Di antaranya Cornelis Buston, Zoerman Manap, AR. Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Nasri Umar, Zainal Abidin, Hasani Hamid, Nurhayati, Effendi Hatta, Rahimah, Suliyanti, Sufardi Nurzai, M. Juber, Popriyanto, Tartinah, Ismet Kahar, Gusrizal.

Selain itu ada Mayloeddin, Zainul Arfan, Elhewi, Mirsan, Hilalatil Badri, Luhut Silaban, Melihairiya, Budiyako, M Khairil, Bustami Yahya, Yanti Maria Susanti, Muhammadiyah Syofuan Ali, Tadjudin Hasan, Fahrurozi.

Kemudian, Muntalia Sainudin, Eka Marlina, Hasim Ayub, Agusrama, Wiwit Iswara, Supriyobo, Syopian, Mauli, Pealagutan, Nasution, Hasan Ibrahim, Rudi Wijaya, Arrahmat Eka Putra, Supriyanto, Nasrullah Hamka, Cekman, Jamaludin, M Irsoni, Edmon, A. Salam dan Kusnindar.

Atas perbuatanya, Zumi Zola didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Zumi Zola

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara kepada Zumi Zola 6 tahun penjara. Itu terkait kasus suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan untuk Gubernur nonaktif Jambi .

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani hukuman.

 Jelang Tahun Baru, Harga Sembako di Batanghari Alami Kenaikan, Ini Penyebabnya

 Ruangan Disegel Pasca OTT di BKD Muarojambi, Pegawai Tak Bisa Masuk dan Bekerja

"Pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok," ujar Ketua Majelis Hakim Yanto, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/12/2018).

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Zumi Zola bersalah dalam dakwaan primair.

Vonis penjara dari hakim dua tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Begitu juga vonis denda lebih rendah separuhnya. Namun untuk pencabutan hak politik, putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut pidana penjara 8 tahun, pidana denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan dan pidana tambahan pencabutan hak politik untuk dipilih.

Dalam amar putusan, majelis hakim mempertimbangkan jabatan Zumi selaku gubernur saat melakukan tindak pidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved