Sore Ini KPK Tetapkan Tersangka Baru APBD Jambi 2018, Ini Nama Penerima Suap Menurut Dakwaan Jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Sore Ini KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus APBD Jambi 2018, Ini Nama-nama Penerima Menurut Dakwaan Jaksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Babak baru kasus tindak pidana korupsi ini akan diumumkan KPK dalam konferensi pers Jumat (28/12/2018) sore.
"Nanti diumumkan melalui konferensi pers di KPK sore ini," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan tertulis.
Namun, dia enggan membeberkan nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Konferensi pers itu juga akan dapat disaksikan langsung melalui aplikasi twitter dan instagram.
Baca: NONTON LIVE STREAMING Rilis Tersangka Baru Kasus Ketok Palu RAPBD Provinsi Jambi oleh KPK
Baca: Link Pengumuman Kelulusan CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id, Jangan Lupa Cek Nomor Induk Pegawai di Sini
Baca: Ketika Zumi Zola Pernah Diingatkan KPK Akan Ada OTT, Namun Tetap Saja Terjerat Kasus Korupsi
"Dapat juga disimak melalui akun media sosial KPK secara live:
Periscope twitter @KPK_RI dan insta story IG @official.kpk," imbuhnya.
Suap 53 Anggota DPRD
Sebelumnya dalam persidangan terungkap Gubernur Jambi nonaktif, Zumi Zola Zulkifli didakwa memberikan suap 16,4 miliar kepada 53 DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.
Zumi melakukan suap bersama-sama dengan Plt Sekda Provinsi Jambi, Apif Firmansh, Erwan Malik, lalu Plt Kadis PUPR Arfan dan Asisten 3 Sekretariat Daerah Provinsi Jambi, Saipudin.
"Telah melakukan, memberi atau menjanjikan sesuatu yakni berupa uang yang direalisasikan seluruhnya sejumlah Rp 13.090.000.000 dan sejumlah Rp3,4 miliar kepada penyelenggara negara," ujar jaksa penuntut KPK membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018).

Suap diduga dilakukan agar para anggota DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2017 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017.
Serta DPRD menyetujui Raperda APBD TA 2018 menjadi Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2018.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa uang suap tersebut diberikan kepada DPRD Provinsi Jambi