5 Warga Sumsel yang Bawa Minyak Ilegal, Kasusnya Terus Didalami Polisi
Mereka masih diperiksa untuk mendalami barang bukti dan keterlibatan mereka," sebut Kuswahyudi, Minggu (23/12).
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Deni Satria Budi
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Lima warga Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, yang ditangkap Polres Batanghari lantaran membawa minyak mentah ilegal, Jumat (21/12), masih terus diperiksa.
Kelima pelaku berinisial V, OS, S, M, dan I. Mereka ditangkap di Jalan Lintas Kuali Pecah, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari atas kasus pengangkutan minyak tanpa izin.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi mengatakan, kasusnya masih dikembangkan oleh anggota.
"Mereka masih diperiksa untuk mendalami barang bukti dan keterlibatan mereka," sebut Kuswahyudi, Minggu (23/12).
Baca: Polisi Terus Buru Pemodal Pengeboran Minyak Ilegal di Desa Pompa Air
Baca: Bedeng 2 Pintu Milik Pensiunan TNI di Bungo Terbakar, Diduga Ini Penyebabnya
Baca: Polres Sarolangun Buat Program CI MINAH, Ini Keuntungannya Bagi Masyarakat
Dalam hal ini barang bukti yang ikut diamankan yakni 6 tedmon berisi lebih kurang 5.000 liter minyak mentah, 2 unit mobil Daihatsu Grand Max berpelat BG 8343 IJ dan BG 1734 XX, serta 1 unit mobil Suzuki Carry nopol BG 1052 XB.
Penangkapan para pelaku, katanya, bermula sekira pukul 22.00 WIB. Saat anggota Polres Batanghari melakukan patroli di jalan lintas Kuali Pecah. Saat itu, petugas menemukan tiga unit mobil yang diduga membawa minyak mentah hasil illegal drilling.
Baca: Banyak OPD Perpanjang Waktu Pencairan, Ini Alasannya
Baca: Soal Jabatan Wakil Gubernur yang Kosong, Ini Penjelasan dari KPU Provinsi Jambi
Saat diinterogasi, kelima pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah terkait pengangkutan minyak tersebut. Ujungnya, mereka beserta barang bukti diamankan oleh petugas kepolisian.
"Mereka mengaku bahwa minyak itu bakal dibawa ke daerah Bayung, Sumsel. Minyak tersebut bersumber dari kegiatan eksploitasi sumur minyak tanpa izin," katanya Kuswahyudi. (*)