Soal Jabatan Wakil Gubernur yang Kosong, Ini Penjelasan dari KPU Provinsi Jambi

Saat ini, pemerintah masih menunggu ketetapan menteri dalam negeri. Namun, mekanisme pengganti calon wakil gubernur masih menjadi perdebatan.

Penulis: andika | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi/Andika
Komisioner KPU Provinsi Jambi Sanusi. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Andika Arnoldy

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasca Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola dinyatakan inkrah dari persoalan hukum, maka Fachrori Umar akan segera mengisi posisi gurbernur definitif.

Saat ini, pemerintah masih menunggu ketetapan menteri dalam negeri. Namun, mekanisme pengganti calon wakil gubernur masih menjadi perdebatan.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, M Sanusi mengatakan, terkait mekanisme pengisian Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri atau diberhentikan diatur dalam Pasal 173 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Baca: VIDEO: Komedian AA Jimmy Meninggal Dunia, Jadi Korban Tsunami Banten

Baca: Soal Calon Wakil Gubernur Jambi, Partai PBB Tunggu Hasil Pembicaraan Koalisi

Baca: Kisah Kelam Operasi Terbesar Tentara Indonesia di Timor Timur, Saksi Hidup Ingat Kekerasan

“Dalam pasal ini diatur bahwa “Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota,” jelasnya, dalam pesan Whats Appnya.

Adapun mekanisme pengisian wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil wali kota diatur dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Disebutkan jika Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.

Baca: Tiga Member Band Seventeen Tewas Disapu Tsunami Banten, Mantan Vokalis Terpukul

Baca: VIDEO: Detik-detik Evakuasi Bocah 5 Tahun Terjebak 11 Jam di Reruntuhan Bangunan Akibat Tsunami

Baca: Basis Seventeen Korban Tewas, Dikirimi Foto Keluarga Sempat Tak Percaya, Rumah Sudah Ramai Pelayat

Pemilihan itu didasarkan pada usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.

Disebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan dua orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Wali Kota.

Baca: VIDEO: Lihat Panggung Seventeen Pascatsunami Hancur Lebur, Rata dengan Tanah

Baca: Jalan Tertutup, Evakuasi Korban Tsunami Banten Terhambat, Serang-Pandeglang Putus

“Dua calon itu kemudian dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” katanya.

Adapun pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota dapat dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.

“Jadi, kalau untuk Jambi sekitar Bulan Agustus 2019 paling lambat,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved