KPK Bongkar Dugaan Proyek Fiktif, Dua Pegawai Waskita Diduga Kantongi Uang Korupsi Rp 186 miliar
Perkiraan kerugian negara dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua pegawai Waskita Rp 186 miliar.
KPK Bongkar Dugaan Proyek Fiktif, Dua Pegawai Waskita Diduga Kantongi Rp 186 miliar
TRIBUNJAMBI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) terus membongkar dugaan proyek fitkif. Bahkan dua orang pegawai Waskita diduga kantongi uang ratusan miliar,
Ketua Agus Rahardjo memaparkan, perkiraan kerugian negara dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua pegawai PT Waskita Karya (Persero), Tbk mencapai Rp 186 miliar.
Jumlah tersebut merupakan hasil perhitungan sementara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kasus ini, Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2011-2013 dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya pada periode 2010-2014 menjadi tersangka.
Baca: CPNS Lolos SKB 2018 Bisa Gugur di Pemberkasan, Ini Ketentuannya Dari BKN
Baca: 5 Tempat Wisata di Jambi Ini Bisa Jadi Referensi Liburan Akhir Tahun
Baca: BREAKING NEWS: Wakil Ketua DPRD Merangin Isnedi Ditahan di Lapas Klas IIB Bangko
Baca: Ditanya Soal Keberadaan Bilik Bercinta di Lapas Sukamiskin, Ini Kata Setya Novanto
"Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/12).
Agus menjelaskan, Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan.
"Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," kata dia.
KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Baca: Bilik dan Kotak Suara Sudah Diterima KPU Tanjabtim, Ternyata Jumlahnya Masih Kurang
Baca: Habib Bahar Bin Smith Hari Ini Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan di Polda Jabar Dugaan Penganiayaan
Baca: Tragedi di Jalan Jakarta, 7 Orang Tewas Terpanggang setelah Rayakan Ulang Tahun Anak
Baca: Kabar Gembir Bagi Putra Daerah Sarolangun, Ada Tambahan Poin SKB, Ini Ketentuannya
Baca: Aquagirl yang Menyelamatkan Nelayan NTT, Obrolan Bersama Menteri Susi Pudjiastuti
"Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut," kata Agus.
"Namun selanjutnya perusahaan-perusahaan sub kontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," lanjutnya.
KPK menduga 4 perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian paket pada 14 proyek di bawah ini:
1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat
2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta
3. Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara
4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat