CPNS Lolos SKB 2018 Bisa Gugur di Pemberkasan, Ini Ketentuannya Dari BKN

Dalam peraturan BKN batas waktu pengumpulan berkas yang lolos SKB paling lambat 15 hari.

Editor: hendri dede
instagram/bkngoidofficia
Informasi CPNS 2018 dari BKN. 

CPNS 2018 Lulus SKB Bisa Gugur di Pemberkasan, Ini Penjelasan BKN

TRIBUNJAMBI.COM - Informasi yang disampaikan BKN hendaknya menjadi petunjuk bagi CPNS 2018 yang lolos SKB.

Pasalnya Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 yang lolos tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan lanjut ke tahap pemberkasan.

Diketahui, beberapa instansi dan kementerian telah mengumumkan peserta yang berhak melaju ke tahap pemberkasan setelah mengikuti tes SKB CPNS 2018.

Pengumuman hasil tes SKB CPNS 2018 dilakukan oleh masing-masing instansi sehingga ada perbedaan jadwal antar instansi pemerintah.

Melalui akun Instagram resmi @BKNgoid, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menbeberkan batas waktu tahap pemberkasan CPNS 2018.

Baca: Download Daftar Peserta SKB CPNS Kemenag 2018 - Bisa di kemenag.go.id, sscn.bkn.go.id atau Disini!

Baca: 5 Tempat Wisata di Jambi Ini Bisa Jadi Referensi Liburan Akhir Tahun

Baca: Wakil DPRD Merangin Ditahan, Ini Kasus yang Menjeratnya

Baca: BREAKING NEWS: Wakil Ketua DPRD Merangin Isnedi Ditahan di Lapas Klas IIB Bangko

Hal tersebut berawal dari satu di antara pengguna Twitter yang memohon jawaban dari BKN atas pemberlakuan sistem 'mepet' dalam pemberkasan di kemenkumham.

Dalam peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, batas waktu pengumpulan berkas untuk peserta yang lolos SKB paling lambat 15 hari.

Hal tesebut dihitung sejak tanggal pemberitahuan lolos atau tidaknya peserta.

"Dalam Peraturan BKN 14/2018 VI.A.1.c. hal 15, "Batas waktu u/ melengkapi persyaratan bg peserta seleksi yg dinyatakan lulus & diterima, paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tgl pemberitahuan ...".," jelas BKN.

BKN juga mengimbau para peserta CPNS 2018 yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk selalu berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan.

Baca: Orang Berpengaruh di Papua Ini Sebut Egianus Kogeya Tak Dikenal, Ungkap Tujuan Sebenarnya Aksi KKB

Baca: Tahun Berapa Yesus Lahir? Di mana Yesus Lahir?

Baca: Bilik dan Kotak Suara Sudah Diterima KPU Tanjabtim, Ternyata Jumlahnya Masih Kurang

"Selalu koord dg instansi," kata BKN.

Kendati demikian, batas waktu pemberkasan yang diberikan tampaknya menuai pro dan kontra.

Pasalnya, sejumlah peserta CPNS 2018 yang lolos tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) mengatakan batas waktu yang diberikan terbilang singkat.

Satu di antaranya adalah Aditya Bahar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved