KPK Bongkar Dugaan Proyek Fiktif, Dua Pegawai Waskita Diduga Kantongi Uang Korupsi Rp 186 miliar

Perkiraan kerugian negara dari dugaan korupsi yang dilakukan oleh dua pegawai Waskita Rp 186 miliar.

Editor: hendri dede
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ilustrasi. Penyidik KPK menunjukkan barang bukti suap Kalapas Sukamiskin Bandung, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (21/7/2018). 

5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta

6. Proyek PLTA Genyem, Papua

7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cljago) Seksi 1, Jawa Barat

8. Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta

9. Proyek Fly Over Merak- Balaraja, Banten

Baca: Bebas Januari 2019, Ahok Ternyata Bisa Lebih Cepat Keluar Penjara Jika Mau Lakukan Hal Ini

Baca: Alasan Pria Bule Nikahi Cewek Indonesia, Bagaimana Nasib Anak Hasil Perkawinan Itu? Ini Hukumnya

Baca: 7 Kisah Cinta Orang Indonesia yang Beruntung Nikahi Bule, Ada yang Bermodalkan Google Translate

10. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta

11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (ORR) seksi W 1, Jakarta

12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali

13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali

14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur

Fathor dan Yuly disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)

Baca: Zumi Zola Bawa Sarung Tangan Saraf Terjepit, Insulin, Alat Sembahyang ke Lapas, Begini Kondisinya

Baca: 3 Peserta CPNS Kota Sungai Penuh Tak Ikut SKB, Paling Lambat Pengumuman yang Lulus Akhir 2018

Baca: Ramalan Zodiak 18 Desember 2018, Virgo Nampaknya Lagi Ketakutan, Libra Rezeki Lancar

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved