Zumi Zola Divonis
Hari Ini Pembacaan Vonis Zumi Zola, Pengamat Hukum Unja Sebut Tuntutan 8 Tahun Tidak Berlebihan
Pengamat Hukum Universitas Jambi, Dr Helmi menilai banyaknya bukti yang ditemukan KPK, maka wajar saja jika tuntutan terhadap Zumi Zola
Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Suang Sitanggang
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Tommy Kurniawan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Vonis Zumi Zola Gubernur Jambi nonaktif akan dibacakan hari ini, Kamis (6/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sebelumnya Zumi Zola dituntut jaksa 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta pencabutan hak politik, atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap anggota DPRD yang dikenal dengan skandal ketok palu.
Pada saat pledoi, Zumi Zola mengakui bersalah. Mantan aktor itu meminta keringanan hukuman kepada hakim.
Bagaimana pendapat pengamat hukum atas tuntutan 8 tahun ini?
Pengamat Hukum Universitas Jambi, Dr Helmi menilai banyaknya bukti yang ditemukan KPK, maka wajar saja jika tuntutan terhadap Zumi Zola delapan tahun penjara diberikan.
Besarnya tuntutan terhadap Zumi Zola, ucap DR Helmi, juga tak terlepas dari posisi ayah dari dua anak itu yang merupakan kepala daerah.
Dr Helmi menyebut sebagai kepala daerah, Zumi Zola harusnya menjadi teladan di Provinsi Jambi. Namun yang terjadi justru sebaliknya, Zumi Zola kena skandal KKN.
Baca: Jelang Vonis Zumi Zola, Pengacara Bocorkan Persiapan Kondisi Fisik dan Psikologis Zumi
Baca: Kondisinya Dulu Pernah Sesak Napas Kambuh, Sehari Jelang Vonis Zumi Zola 6 Desember
Baca: Perkiraan Berat Hukuman Zumi Zola, Tuntutan 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Baca: Zulkifli Nurdin Gendong Anak Zumi Zola, Sherrin Tharia Ungkapkan Kesedihan Wafatnya Sang Mertua
"Melihat pada fakta-fakta persidangan, tuntutan jaksa kepada Zumi Zola tidak berlebihan," ungkap Dr Helmi.
Dia menyebut rata-rata Jaksa KPK memang menuntut sekitar delapan tahun penjara untuk pada kepala daerah yang tersandung skandal KKN.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jambi itu menyebut, untuk vonis Zumi Zola, akan tergantung pada bagaimana penasihat hukum telah memberikan pembelaan.
Selain itu juga tergantung pada hakim atas kasus yang didakwakan kepada Zumi Zola. Hakim akan mempunyai pandangan sendiri.
"Susah kita memprediksi apakah nanti akan berkurang atau tetap di delapan tahun tersebut. Tindakan gratifikasi dan suap itu berat hukumannya. Tapi di sisi lain, di persidangan Zumi Zola juga sudah mengakui bersalah," kata Dr Helmi.
Zumi Zola Tidak Berencana Banding
Zumi Zola telah menjalankan sembilan bulan masa tahanan usai dirinya diduga terlibat memberikan suap kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.