Zumi Zola Divonis

Hari Ini Pembacaan Vonis Zumi Zola, Pengamat Hukum Unja Sebut Tuntutan 8 Tahun Tidak Berlebihan

Pengamat Hukum Universitas Jambi, Dr Helmi menilai banyaknya bukti yang ditemukan KPK, maka wajar saja jika tuntutan terhadap Zumi Zola

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Suang Sitanggang
Zumi Zola Zulkifli 

Sementara itu, kediaman milik ayahanda Zumi Zola, almarhum Zukifli Nurdin yang berada di Kawasan Pondok Indah, Jakarta, tampak sepi pada Rabu kemarin.

Tidak ada kegiatan dari rumah berlantai dua tersebut. Hanya ada empat karangan bunga ucapan duka cita di depan rumah.

Seorang warga mengatakan kondisi rumah yang tampak lengang itu sudah terjadi sejak jenazah Zulkifli diterbangkan ke Jambi untuk dimakamkan.

"Sejak kemarin itu Pak Nurdin meninggal, memang sudah sepi. Paling penjaganya saja sih," ujar seorang tetangga yang enggan disebut namanya itu.

Dalam sidang pada Kamis dua pekan lalu, jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menghukum Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa KPK juga menuntut agar majelis hakim mencabut hak politik Zumi Zola selama 5 tahun.

Menurut jaksa, Zumi selaku penyelenggara negara terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar, 177.000 Dollar Amerika Serikat dan 100.000 Dollar Singapura.

Selain itu, Zumi juga menerima gartifikasi dalam bentuk 1 unit Toyota Alphard.

Uang gatifikasi yang sebagian didapat dari pra kontraktor itu digunakan untuk kepentingan pribadi, keluarga dan untuk membayar utang semasa kampanye.

Baca: 2 Kali Korupsi, Suami Inneke Koesherawati Kelola Sewa Bilik Asmara di Lapas, Bertarif Rp 650 Ribu

Baca: Tribun Great Expo 2018, Jambi Batik Ardiah Hadirkan Batik Dengan Pewarna Alami

Baca: Agus Roni Ketua, Edi Sekretaris, Banyak Kepala Daerah di Jambi Jadi Tim Jokowi-Maruf

Skandal Suap Zumi Zola Rp 16,34 Miliar

Menurut jaksa, Zumi juga menyuap 53 anggota DPRD Provinsi Jambi dengan total Rp 16,34 miliar. Suap tersebut diberikan untuk mendapat persetujuan APBD 2017 dan APBD 2018.

Zola tampak menangis saat dia membacakan surat pembelaan atau pleidoi pada sidang Kamis lalu.

"Saya memohon agar mendapatkan hukuman seringan-ringannya. Demikian juga tuntutan pidana denda, saya memohon agar tidak diberikan pidana denda yang berat kepada saya mengingat kondisi ekonomi saya yang saat ini sudah terpuruk," ucap Zola saat persidangan tersebut.

Kesedihan Zola kian terasa saat dia menyampaikan rasa bersalahnya terhadap orang tua, istri, anak dan keluarga besarnya. Zumi juga menceritakan betapa pahit dan tak pernah terbayangkan sebelumnya dia bisa sampai tinggal ruang tahanan KPK.

"Dan saat menghadapi kenyataan itu, pikiran saya langsung tertuju pada keluarga saya, istri saya, anak-anak saya, dan juga orangtua saya yang sangat saya sayangi," tutur Zumi dengan terbata-bata dan menitikkan air mata.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved