Jadwal Vonis Zumi Zola

Kondisinya Dulu Pernah Sesak Napas Kambuh, Sehari Jelang Vonis Zumi Zola 6 Desember

Zumi Zola berpasrah diri akan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Jadwal vonis Zumi Zola digelar pada 6 Desember 2018.

Penulis: Duanto AS | Editor: Duanto AS
kompas.com
Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola. 

Zumi Zola berpasrah diri akan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi. Jadwal vonis Zumi Zola digelar pada 6 Desember 2018.

TRIBUNJAMBI.COM - Sehari menjelang pembacaan vonis kasus suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur non-aktif Jambi, Zumi Zola Zulkifli, pada Kamis, 6 Desember 2018.

Zumi Zola berpasrah diri akan putusan hakim nanti. Penasihat hukum Zumi Zola, Farizi, mengatakan kliennya siap menerima vonis hakim.

Tim penasihat hukum sudah melakukan upaya semaksimal mungkin untuk kliennya.

Jadwal vonis Zumi Zola di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 6 Desember 2018. Sidang digelar

Diabetes pernah kambuh

Sebelumnya, pada Senin (22/10), sidang Zumi Zola sempat ditunda karena terdakwa mengalami sesak nafas dan diabetesnya kambuh. Saat itu, sedianya Zumi Zola menjalani pemeriksaan terdakwa.

"Hasil diskusi kami, untuk pemeriksaan saudara sebagai terdakwa diagendakan Senin depan," kata ketua majelis hakim, Yanto.

Zumi Zola yang mengenakan kemeja batik tampak dan duduk di kursi samping tim penasihat hukumnya lebih banyak diam sejak sidang dimulai. Wajahnya tampak pucat.

Saat ditemui usai persidangan, kuasa hukum Zumi Zola, M Farizi, menjelaskan kliennya tidak bisa menjalani persidangan pemeriksaan terdakwa karena mengalami sakit sesak napas di tengah persidangan.

Baca Juga:

Perkiraan Berat Hukuman Zumi Zola, Tuntutan 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Roy Marten Bantah saat Mbah Mijan Sebut Penyebab Cerai Gisel-Gading karena Menikah di Tempat Ini

Semen Padang Lolos ke Liga 1 Musim 2019, Pelatih Bicarakan Soal Masa Depannya Bersama Kabau Sirah

Dan Zumi telah menjalani pemeriksaan dokter di pengadilan.

"Pada hari ini, sebetulnya tadi dia (Zumi Zola) pucat dan sesak napas, sudah dilaporkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) kepada hakim. Sebetulnya Pak Zola ngotot mau ikut sidang, namun hakim bilang tidak bisa, katanya kami tidak mau ambil keterangan kalau seperti ini (sakit). Sebab, secara hukum tidak sah orang diambil keterangan dalam kondisi sakit," jelasnya.

Menurutnya, Zumi Zola juga sempat mendapat perawatan di rumah sakit karena sakit gula darah atau diabetesnya kambuh.

Karena sakit tersebut, Farizi berencana mengajukan permohonan untuk berobat lagi ke rumah sakit ke pihak KPK.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved